VIVAnews - Kepolisian Resor Bogor menetapkan istri Brigadir Jenderal (Purn) Mangisi Situmorang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pembantu rumah tangga di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka berlangsung Sabtu sore, 22 Februari 2014.
"Kapolres sudah melapor ke kapolda, dan kapolda sudah melapor ke polri, kabareskrim, saya dilaporkan sudah ditetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Ronny Frengky Sompie di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Februari 2014.
Pasal yang disangkakan, kata dia, adalah penganiayaan dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal lain. "Mungkin berkaitan dengan umur para pembantu rumah tangga. Kalau terbukti di bawah umur bisa ditetapkan pasal lainnya," kata Ronny.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian sudah memeriksa saksi lebih dari 18 orang. Selain itu, polisi juga sudah mendapat rekomendasi dari dokter forensik Polri. Dari hasil visum ditemukan bahwa para pembantu rumah tangga itu telah dianiaya.
"Hasil visumnya jadi pertimbangan penyidik. Ada beberapa yang diperiksa dan ditemukan dengan dasar itulah para ahli forensik membuktikan untuk mengambil kesimpulan," kata dia.
Tetapi, kata Ronny, kasus ini masih difokuskan pada istri jenderal polisi itu. Ronny menegaskan, meski pelakunya adalah istri jenderal, tetapi hukum akan tetap dilakukan.
Ronny memastikan tidak ada diskriminasi dan kasus ini akan diselesaikan dengan profesional dan proporsional. Bagaimana perkembangan hasil penyidikan, dan bagaimana alat bukti yang diperoleh, siapa yang jadi tersangka sangat tergantung penyidikan.
"Tidak ada kendala, beban dari penyidik, kita jamin profesional. Kita tidak lihat siapa dia, tetapi ada perbuatan pidana atau tidak," katanya. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar