INILAHCOM, Jakarta - Tindakan KPK yang menyurati Presiden SBY agar menarik pembahasan RUU KUHAP/KUHP yang sedang dibahas di DPR, menuai kecaman.
KPK dianggap aneh karena terlalu berlebihan menilai pembahasan RUU ini dikatakan merugikan institusi anti rasuah ini.
Pengamat dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir mengaku heran dengan sikap KPK ini.
Pasalnya, RUU KUHAP sendiri telah sejak lama dirancang, bahkan jauh sebelum KPK berdiri.
"Kita murni saja, idealis (RUU KUHAP), makanya itu lemahkan KPK itu dari mana," kata Mudzakir kepada INILAHCOM, Senin (24/2/2014).
Bagi dia, aneh kalau KPK menaruh curiga pada RUU KUHAP ini. Sebab pembahasan ini sudah berlangsung hampir 40 tahun lamanya.
Belum lagi isi di KUHAP itu bukan saja masalah KPK. Banyak aturan hukum jaman kolonial yang merugikan rakyat, kini dirubah. Sehingga tidak pantas KPK bersikap egois.
"Sebelum KPK berdiri sudah kita siapkan hukum itu, KPK baru berdiri kita sudah siapkan kodefikasi," lanjutnya.
Sebelumnya KPK mengirimkan surat ke \Presiden SBY agar RUU ini ditarik. KPK beranggapan, rencana pembahasan RUU ini justru melemahkan KPK. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar