Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (MA-KY) memberi vonis 6 bulan non palu kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram (Waka PN Mataram) Pastra Joseph Ziraluo. Vonis itu diberikan karena Pastra melanggar beberapa kode etik yang telah disepakati oleh MA dan KY.
Ada pun pelanggaran yang dilakukan Pastra adalah bertemu pihak berperkara dan menerima uang Rp 20 juta dari pihak berperkara. Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Eman Suparman menilai hal itu sangat melanggar.
"Hakim tidak boleh meminta dan menerima baik janji, hadiah, hibah warisan dari seorang advokat, pihak berperkara, penuntut umum, orang yang sedang diadili, pihak yang punya kepentingan dan pihak yang kemungkinan akan diadili," ujar Eman dalam sidang MKH di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Eman juga mengatakan tindakan yang dilakukan Pastra bisa merusak citra peradilan. Pastra menerima uang Rp 20 juta dari seorang pengecara terkait kasus sengketa rumah, beberapa hari setelah menerima Pastra mengembalikan uang tersebut.
"Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kesan tercela," ucap Eman.
Majelis juga menganggap Pastra telah melakukan penundaan di proses persidangan. Hal itu juga sudah diatur dalam peraturan bersama MA-KY.
"Hakim adalah pekerjaan dan pengabdian yang tulus," imbuh Eman.
Meski ada pelanggaran, majelis MKH hanya menjatuhkan sanksi 6 bulan skorsing dan tidak boleh terima tunjangan selama menjalani masa skornsing. Sanksi itu diberikan karena majelis menganggap Pastra mempunyai pembelaan yang cukup kuat sehingga hukuman pemecatan tidak terjadi pada Pastra. Hukuman sanksi displin ini jauh dari rekomendasi KY berupa pemecatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar