BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Februari 2014

Bawaslu, KPU, KPI, dan KIPP Sepakat Larang Media Siarkan Iklan Politik

Sukma Indah Permana - detikNews

Jakarta - Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu melalui media. Beberapa poin yang disepakati antara lain meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwalnya.

"Bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran, para pihak (Bawaslu, KPU, KPI dan KIP) meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui iklan media elektronik," ujar Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.

Hal ini disampaikan Abdulhamid sebelum menandatangani kesepakatan bersama tersebut di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

Larangan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jadwal kampanye yang telah ditentukan adalah tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.

Di dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa selama ini pihaknya melihat fenomena banyaknya iklan di media yang menyiarkan iklan yang arahnya kampanye. Sementara menurut UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat unsur kumulatif pelanggaran kampanye.

"Diharapkan selama 14 hari ke depan, kegiatan penyiaran yang mengarah pada program siaran kampanye," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya gugus kerja ini penilaian akan dilakukan dengan lebih komprehensif. Sehingga tidak ada perbedaan pendapat di antara keempat lembaga ini

"Di dalam kesepakatan ini tidak ada sanksinya, tapi ada sanksi di UU-nya," kata Husni.

Selain poin pelarangan kampanye di media sebelum masa kampanye, kesepakatan ini juga menyebutkan delapan poin lainnya yang masih dibacakan oleh Abdulhamid. Di antaranya mengatur tentang pelaksanaan kampanye pemilu berbentuk iklan kampanye pemilu melalui lembaga penyiaran.

Dalam pelaksanaannya, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye secara kumulatif.

Poin selanjutnya mengatur bentuk iklan kampanye di lembaga penyiaran selama masa kampanye, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, berimbang, proporsional dan netral.

Mereka juga mengatur tentang sejumlah larangan terhadap lembaga penyiaran selama masa tenang, tentang penayangan hasil penghitungan cepat.

"Bahwa dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai ketentuan peraturan UU," ulas Abdulhamid.

Poin terakhir, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," katanya.

Tidak ada komentar: