INILAHCOM, Jakarta - Kasus penyekapan 17 Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kediaman Brigjen (Purn) Pol. Mangisi Situmorang atau MS Komplek Duta Pakuan, Tegallega, Bogor, Jawa Barat saat ini Polres Bogor Kota telah menetapkan tersangka yakni istri sang jenderal yang berinisial M.
Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F. Sompie yang menjelaskan bahwa hal itu telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri. "Sudah ditetapkan M sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (23/2/2014).
Namun hingga saat ini polisi masih belum melakukan pemeriksaan adanya dugaan keterlibatan Brigjen (purn) MS. Pasalnya, jajaran Polres Bogor Kota masih fokus dalam pemeriksaan terhadap tersangka M.
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan yakni hasil visum para korban serta memeriksa saksi lain yang bukan merupakan PRT untuk diambil kesimpulan
Meski kasus ini melibatkan keluarga besar kepolisian, Ronny menjamin upaya penyidikan terhadap kasus tersebut tidak ada diskriminasi dari kepolisian. Karena pihaknya akan melakukan tugasnya secara profesional.
"Kita jamin penyidikan ini tidak berpihak atau ada diskriminasi, kita profesional dan proporsional," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar