Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono kembali membantah mempengaruhi, mencampuri atau mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di tingkat I atau pun di tingkat banding. Ia mengakui dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Setyabudi Tejocahyono namun bukan untuk membicarakan perkara bansos.
Hal itu disampaikan Sareh saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/2/2014).
"Pernah bertemu, komunikasi tapi bukan terkait bansos. Lebih pada kedinasan," ujar Sareh diruang sidang I.
Namun ia mengakui Setyabudi yang merupakan ketua mejalis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bandung sempat menanyakan siapa saja majelis hakim yang menangani banding perkara tersebut.
"Tapi saya kan sudah pensiun jadi saya suruh tanya saja ke Bu Christy (Plt Ketua PT)," katanya.
Siapa saja majelis hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding, Sareh menyatakan tidak mengetahui karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Ia pun membantah dirinya mempengaruhi Setyabudi dalam putusan perkara tersebut dan majelis hakim di tingkat banding untuk menguatkan putusan di pengadilan tingkat I.
"Tidak pernah saya pengaruhi majelis hakim," tutur Sareh.
Begitu juga soal permintaan dan penerimaan uang melalui Setyabudi untuk pengurusan perkara tersebut, Sareh mengelaknya.
"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah terima uang-uang itu," akunya.
Keterangan Sareh tersebut masih sama seperti saat menjadi saksi pada Oktober lalu untuk terdakwa sebelumnya Setyabudi yang kini telah divonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar