Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Putra Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy dan istrinya Ade Rosi Khaerunnisa hari ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Pilkada Lebak. Keduanya tak mau memberikan kesaksian, tapi hanya Andhika yang diperbolehkan mundur sebagai saksi.
"Sebagai anak Andhika punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," ujar pengacara keluarga Atut, Andi Simangunsong di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Andhika keluar lebih dulu dari gedung KPK. Namun saat keluar, putra Atut itu tak mau memberikan banyak komentar terkait mundurnya dia sebagai saksi.
"Itu bisa ditanyakan ke penyidik," kata Andhika.
Tak lama berselang, istri Andhika, Ade Rosi selesai menjalani pemeriksaan. Ternyata Ade Rosi juga sempat mengajukan pengunduran diri sebagai saksi. Namun, karena bukan keluarga inti Atut, Ade tetap harus memberikan kesaksian di depan penyidik KPK.
"Saya sempat mengajukan pengunduran diri tapi ditolak, oleh karena itu ya, saya sebagai saksi," jelas Ade Rosi.
Berdasarkan peraturan, memang keluarga inti dari tersangka diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian saat diperiksa penyidik KPK. Namun, itu tidak berlaku untuk menantu.
Sementara itu, adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus yang sama. Airin baru masuk ke ruang pemeriksaan setelah menyempatkan diri menjenguk suaminya, Tubagus Chaery Wardhana di Rutan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar