Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun menolak tegas pengembalian iPod suvenir perkawinan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Biaya perkawinan tersebut ditanggung bersama keluarga Nurhadi dan mempelai pria.
"Saya mengimbau anggota-anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA untuk tidak perlu mengembalikan suvenir iPod dari Sekretaris MA untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA. Hal ini selain dilihat dari sisi etis juga karena tidak melanggar aturan," kata Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/3/2014).
Gayus membenarkan bahwa iPod Shuffle 2 GB di pasaran seharga Rp 700 ribuan. Namun karena dibeli dalam jumlah banyak sehingga mendapat diskon menjadi Rp 500 ribu per unit. Harga ini sesuai dengan batas minimal aturan yang berlaku. Atas fakta tersebut, Gayus tegas menolak pengembalian iPod tersebut.
"Beliau (Nurhadi) memberikan keterangan kepada saya bahwa pembelian iPod tersebut dibeli oleh mantunya hampir setahun yang lalu dibuktikan dengan kuitansi," ujar Gayus.
Kepada Gayus, Nurhadi menjelaskan bahwa perkawinan dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama digelar ijab kabul di vila pribadi Nurhadi di Mega Mendung dengan pembiayaan ditanggung pihak Nurhadi. Adapun sesi kedua berupa resepsi di Hotel Mulia, Senayan, ditanggung oleh menantunya.
"Saya mengambil sikap untuk menolak imbauan Komisi Yudisial (KY) untuk mengembalikan suvenir tersebut karena selain tidak etis mengembalikan suvenir dari keluarga besar MA, juga tidak melanggar aturan yang menentukan batas hadiah tidak lebih dari Rp 500 ribu," papar Gayus yang pernah meminta transparansi keuangan MA itu.
Selain KY, KPK juga mengimbau kepada setiap pejabat negara untuk mengembalikan pemutar musik besutan Apple yang menjadi bingkisan untuk para tamu di acara itu.
"Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun khusus bagi penyelenggara negara (pegawai negeri), sesuai dengan ketentuan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 dan mengacu pada UU No 30/2002, memang harus dilaporkan ke KPK," ujar jubir KPK Johan Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar