BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 17 Maret 2014

Polri: Masyarakat Wajib Curiga, Mustahil Investasi dengan Keuntungan Besar

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Investasi bodong seolah terus menelan korban. Kali ini, puluhan orang nasabah dari PT Exist Assetindo melaporkan perusahaan investasi bidang properti ke Mabes Polri. Mereka menduga ada penilapan dari dana nasabah sekitar Rp 1,3 triliun.

Sebanyak 22 orang mewakili 800 orang nasabah menyambangi Mabes Polri, Senin (17/3/2014).

Menanggapi adanya laporan itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Arief Sulistyanto, meminta masyarakat mewaspadai bila ada perusahaan yang menawarkan keuntungan besar.

"Masyarakat wajib curiga dulu, jangan keburu percaya. Untuk zaman sekarang mustahil memberi investasi dengan keuntungan besar," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (16/3/2014).

Saat ini, kata Arief, begitu banyak muncul fenomena investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dari modal yang ditanamkan. Arief berharap masyarakat melaporkan atau berkonsultasi kepada pihak terkait bila ditemukan ada investasi yang menawarkan keuntungan besar.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan kegiatan investasi yang memberikan keuntungan besar," kata Arief.

"Rumus investasi high profit high risk," imbuhnya.

Jakarta - Juru bicara nasabah yang juga eks marketing PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan, menjelaskan permasalahan ini muncul saat perusahaan yang bergerak di bidang properti sejak Juli 2013 gagal membayarkan bagi hasil investasinya kepada para nasabah.

"Dijanjikan Juli, sampai sekarang bunga dan pokoknya belum ditepati (dibayar)," kata Antonius kepada wartawan, di halaman Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).

Menurut Antonius, sejak perusahaan berdiri dari tahun 2008, perusahaan selalu menepati pembayaran dari nilai investasi yang ditanamkan.

"Ada 12 sampai 14 persen keuntungan net yang diterima nasabah," kata Antonius yang didampingi pengacara para nasabah Gustaf Evert Matulessy.

Tidak ada komentar: