TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya kejanggalan soal harga bus Transjakarta asal Cina. Sumber Tempo yang mengetahui hasil laporan inspektorat mengatakan penentuan harga bus tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pabrikan yang dijadikan acuan hanya dari Cina," kata sumber tersebut kepada Tempo pada Senin, 3 Maret 2014. Padahal seharusnya harga penentuan sendiri (HPS) disusun berdasarkan survei minimal di tiga negara yang berbeda dan dengan barang sejenis.
Sumber ini menuturkan dalam laporan inspektorat kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo setebal 20 halaman disebutkan penyusunan HPS hanya bersarkan survei kepada PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motor, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT San Abadi, dan PT Hino Motor.
Berurutan, perusahaan-perusahaan tersebut adalah agen tunggal pemegang merek untuk Inobus, Yutong, Zhongtong, Ankai, dan Hino. Belakangan mereka memenangkan lelang bus Transjakarta ini minus PT Hino Motor yang tidak ikut di dalam lelang.
Selain itu, sumber Tempo melanjutkan, penyusunan HPS untuk karoseri juga hanya menyertakan dua pabrikan yaitu PT Restu Ibu Pusaka dan PT Delima Mandiri. Sehingga dalam catatan inspektorat disebutkan tidak memenuhi tiga harga pasar dari daerah yang berbeda.
Semua ini menurut sumber tadi bermuara pada, "melakukan penawaran yang mengarah pada pabrikan atau karoseri tertentu." Indikasinya, penyedia barang dan jasa yang melakukan penawaran hanya produk yang berasal dari Cina saja. "Sehingga ada monopoli," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar