BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 19 Maret 2014

iPod Diimpor Langsung dari AS, Hakim Agung Pertimbangkan Serahkan ke KPK

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Para hakim agung dan hakim yustisial yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan mengembalikan suvenir iPod dari perkawinan anak Sekretaris MA, Nurhadi. iPod itu diimpor langsung dari Amerika Serikat.

"iPod dibeli menantu Nurhadi di Amerika Serikat. Kemudian invoice yang kami terima menunjukkan perjalanan barang ini dari Singapura ke Surabaya, tepatnya di Jalan Kertajaya Indah Timur 8 No 5," kata ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di MA, Rabu (18/3/2014).

Menurut bukti pembelian, iPod Shuffle 2GB tersebut dibeli pada Juli 2013 jenis silver dan flight. Menurut tradisi pernikahan Jawa Tengah dan Jawa Timur, biaya pernikahan resepsi di Hotel Mulia Senayang ditanggung pihak laki-laki dan pihak Nurhadi menanggung acara ijab kabul di Megamendung, Bogor.

"iPod yang diramaikan publik, tertera harganya Rp 480 ribu per unit. Oleh karenanya akan ada pertanyaan, penilaian harga sesungguhnya harga beli atau sekarang? Kalau harga sekarang Rp 700 ribuan, kalau satuan. Tapi kalau jumlah banyak akan ada diskon," beber Gayus.

Atas dasar itu, Ikahi cabang MA tegas menolak mengembalikan suvenir tersebut karena harganya di bawah Rp 500 ribu sehingga dinilai tidak melanggar aturan.
Jumpa pers ini molor dua jam dari jadwal semula. Seharusnya jumpa pers akan digelar pukul 15.00 WIB, tetapi molor karena rapat tersebut berjalan lebih lama daripada yang diperkirakan. 

"Rapat memutuskan ini tidak berkaitan dangan hal-hal grativikasi, hadiah atau suvenir dalam kaitan pesta pekawianan, ultah, adat dan lain-lain seperti diatur dalam peraturan bersama MA-KY pasal 6. Jadi kami kami memutuskan, ini bukan grativikasi yang perlu dikembalikan dan diserahkan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menilai," ucap Gayus yang didampingi hakim agung Salman Luthan, hakim agung Dr Dudu Duswara dan hakim agung Andi Samsan Nganro.

Tidak ada komentar: