Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) sebesar Rp4 miliar.  Â
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AJK sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.  Â
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.  Â
Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU.No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Â
"AJK merupakan Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI," katanya.  Â
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.  Â
Namun uang tersebut telah dimanipulasi atau "mark up" dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp4.165.261.341.  Â
Selisih uang itu, kata dia, kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka, sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.  Â
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berencana memeriksa Ketua Tim Pemeriksaan Khusus Budi Susila dan Danang Wijayanti, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar