BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Maret 2014

KPK Periksa Anas Soal Gratifikasi Hambalang

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat (14/3/2014).

Anas diperiksa sebagai tersangka atas kasus penerimaan hadian atau janji dalam proyek pembangunan Gedung Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang sejak 22 Februari 2013.

Pria yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [gus]

Tidak ada komentar: