BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Maret 2014

KPK: Terbuka Peluang Sri Mulyani Dihadirkan Lagi sebagai Saksi Century

VIVAnews - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dinyatakan lengkap. Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter itu akan naik ke proses penuntutan (P21).
Yang bersangkutan segera diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana Kamis 6 Maret mendatang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin 3 Maret 2014.

Johan menuturkan, sejumlah saksi yang pernah diperiksa selama proses penyidikan dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan Budi Mulya. Tak terkecuali Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Siapa pun bisa (dihadirkan di persidangan), sepanjang diperlukan menurut jaksa dalam proses persidangan," kata Johan.

Johan menjelaskan bahwa kasus FPJP Bank Century itu tidak akan berhenti pada Budi Mulya. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penyelidikan baru dalam pengungkapan aktor-aktor intelektual kasus tersebut.
Pengembangan kasus bisa dilakukan jika ada fakta baru dalam sidang, baik dari keterangan terdakwa maupun para saksi.

"Nanti di persidangan kalau memang ada fakta baru yang bisa dikembangkan, tentu bisa ditindaklanjuti. Jadi, bukan buntu," tegasnya.

Sementara itu, penyelesaian pemberkasan perkara FPJP Bank Century ini molor dari jadwal yang dijanjikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Sebelumnya, Bambang menjanjikan bahwa kasus tersebut akan diadili pada akhir Januari 2014.

Seperti diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara sebesar Rp7,4 triliun. Bukan Rp6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rincian kerugian itu, yakni Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009. (art)

Tidak ada komentar: