VIVAnews - Organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. Menurut mereka, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
"Dalam Undang-undang tersebut tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat ODDM tidak mempunyai hak pilih," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, di kantor KPU, Jakarta, Rabu 19 Maret 2014.
Yeni mengemukakan stigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa adalah orang-orang yang tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri. Dia menegaskan pandangan tersebut tidak benar.
"Gangguan jiwa adalah masalah medis dan psikososial yang bisa diatasi dengan obat-obatan disertai dengan dukungan sosial yang baik," ujarnya.
Namun, Yeni mencatat saat ini banyak penderita gangguan jiwa tidak terdaftar oleh petugas KPU setempat. Bahkan lebih parah, mereka dikeluarkan dari daftar pemilih dan diperlakukan berbeda dari pasien rumah sakit biasa.
"Padahal, di antara ribuan pasien rumah sakit jiwa di Indonesia, banyak yang mampu memilih. Ada 50 lebih rumah sakit jiwa di Indonesia, tidak satu pun yang pernah mendapat pelayanan untuk memilih dalam Pemilu bagi pasiennya," terangnya.
Yeni menambahkan kejadian yang sama juga terjadi di panti sosial yang menangani penderita gangguan jiwa. Sepanjang sejarah, kata dia, tak satu pun panti sosial baik milik pemerintah atau swasta yang diberikan fasilitas memilih bagi warga binaannya meskipun jumlah mereka mencapai puluhan ribu.
Oleh karena itu, dia mendesak KPU untuk mendaftarkan mereka sebagai pemilih dan menyediakan fasilitas untuk memilih di panti sosial dan rumah sakit jiwa milik pemerintah.
"Perampasan hak bagi warga Negara untuk memilih pemerintahnya adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling fundamental," ucapnya.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya tidak akan mencoret penderita gangguan jiwa di dalam DPT. Sebab, dia sepakat, Undang-undang Pemilu tidak memerintahkan sehingga mereka boleh memberikan suara dalam Pemilu 2014.
"Siapapun yang usia 17 dan sudah menikah bisa memilih, tidak ada larangan bagi gangguan jiwa," kata Husni.
Menurut Husni, KPU akan memastikan tersalurkannya hak para penderita gangguan jiwa dalam Pemilu. Salah satunya, KPU di sumatera barat sudah membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Sakit Jiwa.
"Memang belum ada info merata di Indonesia, tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa maka akan dibangun (TPS)," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar