BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Maret 2014

MA: MK Buat Putusan Bijaksana Soal Peninjauan Kembali

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi memutuskan Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali. Putusan itu merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukanAntasari Azhar terhadap Undang-Undang KUHAP yang mengatur PK hanya bisa dilakukan satu kali.

Mahkamah Agung pun menyambut positif putusan MK tersebut. “Ini merupakan putusan yang arif dan bijaksana dalam memahami dengan sungguh-sungguh tentang tujuan hukum yang harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Gayus Lumbuun, dalam pesan tertulis kepadaVIVAnews, Jumat 7 Maret 2014.

Meski demikian, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA itu menilai semangat putusan tersebut sesungguhnya bukan hal baru atau terobosan hukum. Sebab, sebelumnya MA melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK, memberikan kesempatan mengajukan PK lebih dari satu kali baik terhadap perkara perdata maupun pidana.

“Memberikan kesempatan PK lebih dari satu kali tidak menjadikan perkara menumpuk karena persyaratan dalam mengajukan PK tetap berlaku, misalnya harus adanya keadaan atau bukti baru (novum),” kata Gayus.

Apabila revisi KUHAP tidak menyikapi dan memberikan jalan keluar yang sesuai dengan semangat putusan MK tersebut, maka MA dengan kewenangannya bisa membuat peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. “Ini demi hukum, keadilan, dan kebenaran,” ujar Gayus. (umi)

Tidak ada komentar: