Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peninjuakan kembali (PK) berkali-kali menjadi bahan candaan. Hal ini terkait sengketa pidana pemilu yang penyelenggaraan pemilunya tengah berlangsung.
"Yang dimaksud pelanggaran administrasi pemilu terkait aspek mengurus dan mengelola penyelanggaraan pemilu. Semua tahapan penyelenggaraan pemilu bisa jadi objek pelanggaran," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.
Bagir menyampaikan hal ini dalam acara Seminar Nasional HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dengan tema 'Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil Melalui Penegakan Hukum dan Etika' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/3/2014). Turut hadir Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie dan jajaran MA serta sejumlah hakim agung.
Namun ketika Bagir bicara soal pengadilan pidana terkait pemilu, ia menyinggung proses hukumnya yang bisa sampai ke upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Ia pun menyatakan pelanggaran pemilu yang diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan umum akan terus bergulir.
"Ya senangnya orang itu (pelanggar aturan pemilu) bisa mengajukan PK sampai kiamat," ujar Bagir.
Tak ayal, ucapan mantan ketua MA ini mengundang tawa seluruh tamu seminar yang rata-rata adalah hakim, advokat, dan akademisi hukum. Bagir kemudian buru-buru mengembalikan topik pembicaraan ke tema acara.
"Ya itu isu lain, ini soal pemilu," ujar Bagir diikuti tawanya.
Seperti yang diketahui, PK berkali-kali adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Antasari Azhar. Putusan ini sempat menuai respon kontra dari para hakim agung MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar