Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kegeraman tidak bisa disembunyikan oleh mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menanggapi putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali. Putusan ini bisa dimanfaatkan oleh terpidana korupsi dan gembong narkoba.
"Ngawur itu. Waduh...waduh...waduh...," kata Komariah saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/3/2014).
Menurut guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung tersebut, putusan MK telah membuat hilangnya kepastian hukum di Indonesia. Terpidana bisa terus melakukan manuver untuk melakukan PK untuk menghindari eksekusi. Terutama para terpidana narkoba yang telah divonis mati.
"Ini dia bahayanya (digunakan oleh terpidana narkoba). PK kembali, kapan berakhirnya? Kapan sebuah putusan berkekuatan hukum tetap?" ujar hakim agung yang kerap menjatuhkan mati untuk gembong narkoba tersebut. Salah satunya kepada Kapten, yang membangun pabrik narkoba di LP Nusakambangan.
Komariah dalam pidato purna bakti 70 tahun menyebut Indonesia di dunia internasional memiliki julukan baru yaitu sebagai produsen sabu terbesar di Asia Selatan. Seperti the Bali Niners, Hillary, Ollan Blessing atau nama-nama berlabel sindikat Belanda, China, Malaysia dan sebagainya.
"Saya tidak setuju (putusan MK menyatakan PK bisa berkali-kali). PK cukup sekali saja. MK sekarang hakim konstitusinya tidak ada pakar hukum pidananya," pungkas Komariah yang siap-siap ke kampus menguji mahasiswanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar