BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Maret 2014

SBY Sebut Policy Century Tak Bisa Diadili, KPK Minta Hormati Hukum

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kami mohon semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Sekarang lihat saja seperti apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa 11 Maret 2014.

Pernyataan Johan itu disampaikan setelah sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan bahwa Wakil Presiden Boediono tak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century. Menurut SBY, suatu kebijakan tidak bisa diadili.

Johan menuturkan, penetapan tersangka terhadap Budi Mulya pun dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga akhirnya Budi bisa masuk ke dalam proses persidangan.

"Jadi tunggu saja bagaimana nanti di persidangan, hakim lihat bukti yang disampaikan KPK seperti apa. Apakah hakim melihat bukti-bukti KPK itu kuat atau tidak, sehingga diputus bersalah atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Wakil Presiden Boediono telah melakukan langkah tepat memberi dana talangan kepada Bank Century. Kala itu, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Policy tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," tegas SBY saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2014.

Menurut SBY, kebijakan pemberian FPCP untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu."

Memang, saat mengambil langkah itu SBY mengaku tak dihubungi Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu Wapres Jusuf Kalla yang berada di Jakarta. "Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah," katanya. "Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang."

Saat itu, SBY sedang di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC.  "Saya konsisten menganggap bahwa policy bail out itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri," katanya.

Tidak ada komentar: