BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 01 Maret 2014

Soal RUU KUHAP, Pukat UGM: Sebaiknya Kewenangan KPK Seperti Sekarang

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - 
KPK vokal menyuarakan adanya upaya pelemahan melalui RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyarankan agar pasal yang melemahkan KPK tidak dimasukan.

"Jadi sebaiknya seperti sekarang saja. KPK melakukan pemyadapan tanpa izin. Kalau misalnya penyadapan itu tidak menemukan alat bukti, maka KPK tidak akan melanjutkan perkara," kata peneliti Pukat UGM Oce Madril dalam diskusi Revisi KUHAP/KUHP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).

Salah satu pasal di RUU KUHAP menyatakan penyadapan harus seizin hakim pemeriksa. Bagi Oce, hal ini bisa membuat KPK yang terpaksa menyadap tanpa izin berarti telah melakukan tindakan ilegal, padahal penyadapan untuk memberantas korupsi.

"Kode etik KPK justru jauh lebih tinggi dari pada yang ada di RUU KUHAP," ujar Oce.

Sementara itu terkait wacana pengkhususan (lex specialis) pasal RUU KUHAP yang dianggap melemahkan KPK, menurut Oce hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyatakan akan ada UU baru yang berseberangan dengan UU KUHAP.

"Enggak semudah itu ada aturan yang memang berpotensi saling bertolak belakang. Kalau ada dua aturan yang mana yang akan dipakai? Jadi sebaiknya memang aturan itu dikeluarkan saja dari RUU KUHAP/KUHP, dan kalau memang ingin memperkuat pemberantasan korupsi maka ajukan RUU Tipikor," tutup Oce.

Di DPR RI RUU KUHAP/KUHP sedang dibahas. Pembahasannya diwarnai oleh pro dan kontra dari sejumlah kalangan sehingga pembahasannya terkesan tertunda.

Anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir berpendapat, pembahasan dalam rangka menetapkan pergantian UU warisan Belanda dengan buatan bangsa sendiri itu tak perlu ditunda.

"Kalau ini bisa selesai, kenapa harus ditunda? Ikuti saja seperti air mengalir," kata Nurdiman.

Nudirman menambahkan, RUU KUHAP yang dianggap melemahkan bisa diberikan perlakuan khusus (Lex Specialis). Maksudnya, ketika pasal yang dianggap melemahkan KPK bisa tidak berlaku untuk lembaga pemberantas korupsi itu.

"Demi kepentingan KPK ke depan, bahwa ini lex specialis. Tidak ada niat sebesar biji zarah pun untuk melemahkan KPK, jadi tidak ada lagi peluang dan tidak perlu lagi ada kerisauan," ujar Nurdiman.

Menurut Nurdiman, ada sekelompok orang yang mencoba mengganggu pembahasan RUU ini. Ia mengindikasikan, kelompok tersebut merasa nyaman dengan KUHAP/KUHP warisan Belanda.

"Saya rasa ini upaya orang-orang yang sudah merasa nikmat dengan aturan Belanda. Kalau perlu kita tambahkan beberapa pasal yang menguatkan KPK," tutup Nurdiman.

Tidak ada komentar: