BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 01 Maret 2014

Membongkar Bisnis Video Porno Deden Martakusumah

VIVAnews - Deden Martakusumah, ditangkap aparat Subdit IT Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena terlibat dalam bisnis video porno anak secara online. Deden mengaku bisnis tersebut dijalankan dari keisengan belaka dan terus jadi ketagihan.

"Saya mulai bisnis tersebut satu setengah tahun lalu, dengan modal awal sekitar Rp500 ribu," ujar Deden saat ditemui VIVAnews di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 28 Februari 2014.

Diakui Deden, ia menggunakan website gratis. Setelah website sudah jadi, pria berusia 28 tahun itu pun langsung menempelkan link video.

Ditambahkan Dede, para calon pelanggan tidak dapat sembarangan masuk dalam website tersebut. Mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri.

Setelah daftar, para pelanggan juga harus membayar biaya minimal Rp30 ribu dan maksimal Rp800 ribu per bulan. "Penghasilan saya per bulan Rp3 juta dan uang itu saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Deden.

Kepada penyidik, Deden juga mengakui bahwa ia hanya menjual jasa website tersebut melalui link. "Makanya saya tidak tahu menahu orang yang merekam langsung, apalagi kenal dengan orang yang melakukan itu."

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Deden mengelola bisnis tersebut dengan empat website dan satu link, diketahui ada 120 ribu video porno anak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Arief Sulistyono, mengatakan Deden memang memiliki keahlian komputer. Hal itulah yang membuatnya dapat mengelola website dengan mudah.

"Dia bisa komputer walau tidak ahli secara profesional seperti membuat database," kata Arief.‎

Atas tindakannya, Deden dapat dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tidak ada komentar: