Tangerang (Antara) - Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dan Peserta Sekolah Anti Korupsi Tangerang Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penyelidikan penanganan kasus korupsi di Kota Tangerang Selatan.
Rizki, peserta sekolah anti-korupsi Tangerang Selatan, Minggu, mengatakan, saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu pihak rekanan swasta, Dadang Priatna dan Tubagus Chaeri Wardana. Serta Mamak Jamaksari dalam kapasitasnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari pihak Dinkes Tangsel.
Sementara itu, aktor intelektualnya dalam korupsi Alkes masih tidak tersentuh yaitu Pengguna Anggaran (PA) yang dijabat oleh Kepala Dinas.
Sebab PA adalah penanggung jawab utama pengadaan alkes dan PPK dalam prakteknya dibawah kendali PA.
Artinya, jika dalam pengadaan alkes telah di identifikasi ada tindak pidana, maka pasti atas perintah PA. Apalagi ditengah sistem birokrasi, bawahan sangat tunduk dengan atasan.
"Jadi PA harus segera ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rizki.
M. Ibnu Novit Neang, pengurus Tangerang Public Transparency Watch, menambahkan, pihaknya pun mendorong KPK untuk membongkar tuntas korupsi Alkes lainnya di Tangsel.
Misalnya saja pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang juga dimenangkan PT Mikkindo Adiguna Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp10.310.388.000 atau 98.44 persen dari harga HPS PPK yang tidak hemat sebesar Rp10.473.758.000.
Jika menggunakan perhitungan HPS BPK sebesar Rp9.107.618.667, maka secara aktual Negara dirugikan sebesar Rp1.202.769.333.
Lalu, pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan, sebanyak delapan kegiatan pekerjaan Pengadaan yang oleh BPK disebut terjadi kemahalan harga sebesar Rp4.887.673.133.
Serta prosesnya tidak melalui pelelangan secara elektronik (LPSE Pemkot Tangsel). Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran TRUTH pada LPSE Pemkot Tangsel.
Kemudian, pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan sebanyak 4 kegiatan pengadaan.
Pengadaan ini juga telah menjadi temuan BPK disebabkan mengandung unsur dua kali keuntungan dan biaya overhead, dengan total kemahalan sebesar Rp3.180.360.334.
Selain itu juga karena 3 dari 4 pengadaan terrsebut, juga tidak melalui tidak melalui pelelangan secara elektronik (LPSE Pemkot Tangsel).
Akibat perbuatan mereka, alat kesehatan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada msayarakat, menjadi tidak berfungsi dengan baik.
"Artinya masyarakat secara langsung dirugikan dalam korupsi ini," katanya.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar