Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Dirjen Bea Cukai bekerjasama dengan BNN menangkap seorang mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau. Pria berinisial HE (44) tersebut terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Peristiwa bermula saat tim gabungan Dirjen Bea Cukai dan BNN mencurigai pria yang diduga membawa narkotika saat memasuki pelabuhan ferry Tanjung Balai Karimun, Kepri pada Sabtu (6/4/2014) lalu. Tim mengejar 2 pria tersebut hingga sampai di Tembilahan.
"Disitu kami tangkap. Ternyata mereka terima narkoba dari HE," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Muhammad Sigit di kantor Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (22/4/2014).
Kedua pria tersebut berinisial SP (32) dan DY (32). Narkoba yang ditemukan berupa 100 gram methamphetamine dan 2 butir ekstasi. Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp 150 juta.
Menurut Sigit, HE aktif sebagai anggota DPRD Tembilahan pada tahun 2004-2009. Ia tergolong sebagai pelaku lama dalam peredaran narkoba di wilayah Tembilahan.
"Yang bersangkutan pernah ditahan juga pada tahun 2012 sebagai pengguna," ucap Sigit.
Lepas dari lapas, ternyata HE tak benar-benar meninggalkan barang haram tersebut. Bahkan levelnya meningkat, dari pengguna menjadi pengedar.
"Bisa dibilang peran HE sebagai bandar," katanya.
HE dan kedua tersangka lain dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar