BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 02 April 2013

Polda Jabar Siap Bantu KPK Tangkap Penyuap Hakim Bandung

VIVAnews - Toto Hutagalung, tersangka penyuap hakim di Bandung, belum juga ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana menetapkan Toto sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul menyatakan, bila KPK sudah resmi menetapkan Toto sebagai DPO, pihaknya siap membantu menangkap dan membawa Toto ke KPK.

"Untuk proses pencarian status DPO-nya akan dilakukan KPK, namun backup penangkapan ke lokasi dan pengamanan oleh personel akan dilakukan oleh Polri," ujar Martinus di Mapolda Jabar, Selasa 2 April 2013.

Martinus menambahkan, keterlibatan Polri dalam penangkapan DPO didasari atas permintaan dari lembaga anti korupsi itu. Prosedur dan teknis di lapangan diatur oleh KPK.

"Personel Polri hanya disiapkan untuk pengamanan bila terjadi perlawanan dari pihak tersangka," jelasnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, Toto saat ini belum ditemukan. "Kemungkinan sembunyi. Tetapi dia masih dicari untuk diperiksa," kata Johan, Senin 1 April 2013.

KPK sudah meminta Imigrasi menerbitkan surat cegah untuk Toto sehingga yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri.

Selain Toto, KPK juga mencegah Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Namun, Dada masih berstatus saksi. Dengan bantuan Imigrasi ini, KPK menargetkan sesegara mungkin menangkap Toto.

Pada perkara suap hakim PN Bandung, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Toto Hutagalung, dan Asep yang diduga menyerahkan uang ke hakim Setyabudi.

Dalam tangkap tangan di ruang kerja hakim Setyabudi, penyidik KPK juga mengamankan Rp150 juta dan uang sekitar Rp350 juta di dalam mobil milik Asep. (eh)

Harus Ada Sanksi Tegas Soal Pengeroyokan Kapolsek

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin meminta pemerintah pusat serius menyikapi beberapa aksi kekerasan yang terjadi di Indonesia. Setelah penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, kali ini aksi pengeroyokan Kapolsek Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara juga harus disikapi.

"Negara tidak bisa mendiamkan terus kondisi seperti ini. Hukum menjadi porak poranda karena tidak pernah ditegakkan dengan baik dan adil. Saya khawatir peradilan massa, peradilan ala kelompok bersenjata akan semakin masif jika tidak ditangani serius," ujar Nurul di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Menurutnya, kasus pengeroyokan Kapolsek Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara, AKP Andar Siahaan jangan dianggap sebagai kasus yang kecil. Pasalnya dengan kasus ini bukti jika hukum di Indoneisa masih lemah sehingga aksi main hakim sendiri kerap terjadi.

"Menkopolkam harus mampu memetakan situasi dan sekaligus memberi solusi kepada institusi-institusi terkait. Jangan hanya melihat perkara dari mercusuar dan mengganggap persoalan-persoalan itu kecil. Jika kondisi tidak percaya hukum dibiarkan terus, maka jangan heran jika negara ini menjadi negara barbarisme dan tribal society, masyarakat tanpa hukum, tanpa pengadilan dan tanpa keamanan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara, AKP Andar Siahaan tewas akibat dikeroyok massa saat melakukan penggerebekan terhadap seklompok orang yang berjudi.

Saat menangkap para pelaku, istri pelaku sempat meneriak Kapolsek dan anak buahnya dengan sebutan maling. Hal ini yang memicu rekasi dari masyarakat sekitar yang akhirnya menghakimi Kapolsek dan anak buahnya.[jat]

Kasus Penyerangan Warga Harus jadi Cerminan Polisi untuk Evaluasi Diri

Andri Haryanto - detikNews

 Jakarta - Insiden penyerangan masyarakat terhadap polisi sebagai aparat penegak hukum harus menjadi cerminan Korps Bhayangkara. Berbagai kemungkinan bisa menjadi alasan masyarakat menyerang aparat, salah satunya adalah wibawa dan kepercayaan kepada polisi yang kian terpuruk.

Menurut sosiolog Universitas Indonesia (UI) Musni Umar, salah satu alasan yang membuat warga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap aparat, yaitu adanya dendam dari masyarakat terhadap oknum polisi yang melakukan hal-hal yang tidak disukai warga.

"Ada semacam dendam di masyarakat, saat diperlakukan tidak sepatutnya mereka meledak dan tidak bisa dikontrol, terlebih ada kerumunan massa," kata Musni saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/4/2013).

Musni mencontohkan, kasus oknum polisi yang sering mengutip duit pelanggar lalu-lintas, atau sikap arogan aparat ketika mengenakan seragamnya. "Ini adalah persoalan lama yang sulit diperbaiki teman-teman polisinya sendiri," imbuh Musni.

Faktor lain yang mendorong masyarakat berbuat nekat meski terhadap aparat penegak hukum, adalah karena didasari persoalan ekonomi sosial. Dia mencontohkan masyarakat yang mengeroyok Kapolsek Dolok Pardamean, Kompol Anumerta Andar Siahaan di Dusun Merek Raja Huta, Desa Buntu Bayu Pane, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu hingga menghembuskan nafas terakhir.

Harga bahan pokok yang melambung tinggi memicu kesenjangan sosial, masyarakat pun akhirnya memilih jalan cepat dengan cara judi togel agar daya beli terhadap bahan pokok dapat terpenuhi.

"Judi tersebut menjadi sarana mendapat uang cepat. Inilah cara masyarakat kecil di tengah situasi sulit seperti sekarang ini," jelasnya.

Mereka yang menyerang dan menganiaya Kapolsek, jelas Musni, bukan berarti tidak paham mengenai hukum yang berlaku atas tindakannya. "Mereka tidak takut, inilah keadaan sebenarnya yang ada di masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, Musni melihat ada potensi yang menghadapkan aparat dengan masyarakat yang beringas. Pemerintah yang dinilai gagal mensejahterakan rakyatnya turut menyumbang tindakan-tindakan anarkistis dan vandalis warga.

"Tidak bisa dipersalahkan polisi sendiri, ini suatu keadaan dimana pemerintah pun turut berperan dalam membentuk warganya sedemikian rupa. Pemerintah tidak bisa menjamin masyarakatnya hidup sejahtera," tegas Musni.

Meski demikian, aparat kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di masyarakat mau tidak mau harus bercermin dan mau mengevaluasi dirinya sendiri. Seiring dengan itu, masyarakat pun dituntut untuk lebih sadar hukum terhadap segala tindak tanduknya yang dibatasi oleh hukum.

Andar Siahaan meninggal dunia setelah dianiaya warga pada Rabu (27/3/2013) malam. Saat kejadian, korban dan tiga anggotanya berencana menangkap tersangka bandar judi. Namun karena provokasi, warga mengejar korban dan anggotanya. Polri memberikan kenaikan pangkat satu tingkat secara anumerta terhadap Andar mempertimbangkan pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas.

Tahun lalu, 6 Februari, dua anggota Polda Sumut tewas dibakar massa. Kedua korban, Brigadir Ricardo Jefry Sitorus (24) dan Brigadir Cristian Markus Siregar (24) bersama tiga rekannya hendak menangkap K bandar togel di Pancur Batu.

Kekerasan terhadap aparat juga terjadi pada 19 Maret 2012. Empat polisi yang hendak menggerebek judi bola di Jalan Brigjen Katamso Medan dikeroyok massa. Keempatnya berhasil kabur tapi mobil patroli polisi yang mereka gunakan dibakar massa.

Penilaian Prestasi Kinerja Individual PNS Dimulai

 Jpnn
JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menerapkan penilaian prestasi kinerja untuk setiap PNS. Ketentuan baru itu mulai diuji coba hari ini, dan berlaku efektif 1 Januari 2014 nanti.


Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, ketentuan penerapan penilaian prestasi kinerja PNS itu merupakan amanah PP Nomor 46/2011. Guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, seluruh K/L yang telah menerapkan reformasi birorkasi diwajibkan menjalankan penilaian tersebut.

"Penerapan efektif memang tahun depan. Tetapi tahun ini mulai diujicobakan," tutur Eko.

Dalam peraturan tadi, penilaian kinerja PNS meliputi dua sektor. Yakni penetapan kinerja dan disiplin pegawai. Dengan cara ini, diharapkan perlakukan terhadap PNS bisa berjalan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan terukur. Tidak seperti saat ini yang penilaiannya cenderung pukul rata.

"Sistem penilaian seperti DP3 (daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, red) yang selama ini berjalan cenderung subjektif," kata Eko. Yakni adanya unsur subjektif dari pimpinan kepada bawahannya yang menjadi objek penilaian. Dia mengatakan dengan sistem baru penilaian pegawai tersebut, unsure subjektif tidak bisa dijalankan lagi.

Eko lantas mengatakan penilaian PNS model baru ini dimulai dari penetapan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PNS secara individu. Upaya penilaian PNS secara individu ini penting, karena bisa menjadi pengungkit program reformasi birokrasi di masing-masing instansi.

"Reformasi kinerja sumber daya aparatur ini merupakan unsur terbesar dalam reformasi birokrasi," tegas dia.

Melalui sistem penilaian kinerja individu PNS itu, diharapkan pengucuran tunjangan kinerja atau remunerasi bisa berperan positif. Selama ini, masyarakat masih belum merasakan perubahan yang signifikan dalam pelayanan publik, meskipun uang triliunan rupiah sudah dikucurkan untuk membayar remunerasi.

"Kita memang tekankan pelaksanaan evaluasi kinerja PNS ini untuk instansi yang telah menerima remunerasi," katanya. Eko berharap dalam beberapa bulan ke depan setiap K/L yang telah menerima remunerasi sudah menyiapkan sistem evaluasi PNS-nya.

Kemen PAN-RB merupakan salah satu dari sekian banyak K/L yang telah menjalankan reformasi birokrasi dan berhak atas tunjangan remunerasi. Eko mengatakan penilaian prestasi kerja pegawai di Kemen PAN-RB bakal dimulai pada hari ini (1/4).

"Kami berharap kementerian lain yang belum menerapkan, supaya segera memulaianya," ujar Eko. Jika masih kebingungan mencari format penilaian, boleh mencontoh sistem penilaian pegawai di Kemen PAN-RB. Eko mengatakan jika keberlangsungan penilaian model baru ini butuh komitmen pimpinan, budaya kinerja, dan manajemen kinerja untuk seluruh pegawai.

Eko menegaskan program penilaian prestasi ini akan dilanjutkan dengan penataan sistem penggajian PNS. "Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikatikan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai," katanya. Faktor resiko dari pekerjaan juga bakal dipertimbangkan, sehingga sistem penggajian bisa berjalan secara adil.

Skenario di balik penataan gaji tersebut adalah, Kemen PAN-RB sedang menggodok pengurangan tunjangan-tunjangan. Sebaliknya gaji pokok PNS diperbesar sesuai dengan perhitungan tertentu.

"Penambahan gaji pokok dikatikan dengan beban kerja, bobot jabatan, dan capaian kerja," katanya. Untuk urusan capaian kerja, dibutuhkan sistem evaluasi prestasi PNS tadi.

Dengan skenario baru itu, bisa jadi nanti ada jabatan sama tetapi grading atau bobot kerjanya berbeda sehingga berujung pada penetapan gaji pokok yang berbeda pula. Dalam penataan sistem penggajian ini, selain mempertimbagkan faktor keadilan juga kecukupan bagi PNS. (wan)

Perjalanan Dinas Diperketat

BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan perjalanan dinas. Aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Perry Soeparman, beberapa waktu lalu. Dikatakan Perry, dengan adanya peraturan tersebut maka perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diperketat. Nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa seenaknya dinas ke luar negeri tanpa tujuan dan prosedur yang jelas.

Lebih jauh dia katakan, dalam aturan baru tersebut pembiayaan perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus. Nantinya pembiayaan akan menggunakan sistem pembayaran sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

"Atau istilahnya "at cost". Dan juga seluruh perjalanan dinas PNS harus disertai bukti-bukti yang jelas," ucap Perry yang ditemui di Gedung Sate.

Sebagai contoh, jika menginap di suatu tempat maka semua bukti-bukti pengeluaran harus dimiliki oleh PNS yang bersangkutan. "Misalnya PNS tersebut membawa uang Rp 1,1 juta (dalam perjalanan dinasnya), maka kalau hanya habis Rp 800 ribu sisanya harus dikembalikan," paparnya.

Menurutnya hal itu akan menciptakan akuntabilitas yang efektif dan terpenting mencegah terjadinya korupsi. "Jadi ini akan sangat ketat," tegasnya.

Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, menurutnya PNS yang akan bertugas ke luar negeri pun akan diperketat persyaratannya. Dalam aturan yang mulai berlaku bulan depan itu, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal lima orang.

Selain itu kunjungan tersebut pun harus benar-benar memiliki relevansi dengan pekerjaan dan tentunya harus mendatangkan manfaat bagi daerah. "Terkait itu nanti biro Otda (otonomi daerah) yang akan mengkaji. Sehingga jika kunjungan ke luar negeri dianggap tidak relevan, biro Otda bisa mencoret," paparnya.

Pery pun mengatakan, dengan ketentuan baru ini semua PNS tidak bisa memanipulasi bukti penggunaan anggaran perjalanan dinas mereka. Sebabnya, jika tidak sesuai bukan tidak mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera mengetahuinya.

Selama ini, lanjut Perry, perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergolong lancar. Sehingga dengan adanya aturan baru ini diharapkan perjalanan dinas akan menjadi lebih baik lagi.

Penyempurnaan aturan perjalanan dinas juga akan berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan DPRD. Sementara itu, menurut Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sri Mulyono, dengan adanya aturan ini semua penggunaan anggaran perjalanan dinas harus disertai bukti kwitansi.(agp)

Polda Akan Razia Kendaraan di Sekitar Diskotik

VIVAnews - Polda Metro Jaya akan merazia kendaraan yang terparkir di halaman tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya kasus kecelakaan pada waktu dinihari dimana pengemudinya kedapatan memiliki narkoba.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi gabungan terhadap pengemudi mobil di jalur-jalur yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba itu,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, Senin 1 April 2013.

Hal ini berkaca dari beberapa kasus kecelakaan yang terkait dengan tempat hiburan malam. Misalnya, kecelakaan mobil Porsche di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 25 Maret lalu yang mengakibatkan satu pengendara luka-luka. Dalam mobil mewah Porsche itu, petugas menemukan ratusan pil ekstasi.

Pengemudi dan penumpang diketahui pulang dari salah satu klub malam di kawasan SCBD. Keduanya dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

Kasus lainnya terjadi di Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 30 Maret 2013. Mobil Camry menabrak pembatas jalan, kedua penumpang meninggal di lokasi kejadian. dalam mobil tersebut juga ditemukan narkoba jenis sabu dan alat penghisap sabu serta minuman alkohol.

"Narkoba itu kan merusak saraf. Jika dipaksakan mengendari mobil, bukan hanya nyawa pemakai, nyawa pengendara lain di jalan juga ikut menjadi korban," kata Nugroho.

Jika TNI-Polri Solid Tak Akan Ada Ganguan Keamanan

INILAH.COM, Jakarta - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) angkat bicara terkait situasi keamanan yang akhir-akhir ini kurang kondusif.

Ketua Umum DPP PEPABRI, Agum Gumelar mengatakan, keamanan yang kondusif bisa tercapai apabila dua institusi alat ketahanan negara seperti TNI-Polri berjalan berkesinambungan. Pasalnya jika kedua institusi itu tidak bersinergi maka gangguan keamanan akan terjadi di Indonesia.

"Soliditas abri dan polri itu perlu. Kalau TNI dan Polri solid itu tidak akan menggoyahkan NKRI. Saya selalu mengumandangkan ke adik-adik yang masih aktif ini," ujar Agum, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, TNI juga memiliki peranan yang sama dengan Polri yakni menjaga keamanan diteritorialnya masing-masing. Agum mencontohkan jika terjadi gangguan keamanan seperti kerusuhan dan tindak kejahatan umum, maka TNI harus bisa bersinergi dengan Polri.

"Jangan berarti kalau ada masalah keamanan TNI tidak bisa bertindak, karena TNIi bisa bertindak, kalau ada pembunuhan disana ada anggota TNI maka dia harus menindaknya," tegasnya.

Agum mengatakan, sejak Polri berpisan dengan TNI tugas masing-masing institusi sudah jelas. Sehingga kedepannya tingga kedua institusi itu bisa saling mengisi dalam kondisi yang mengganggu keutuhan NKRI.

"Panglima TNI dan Kapolri harus menjabarkan soliditas TNI dan Polri. Pimpinan-pimpinan itu sampai ke bawah," tandasnya. [ton]

Lengkapi Penyelidikan, Komnas HAM Akan Temui Panglima TNI dan Kapolri

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Komnas HAM masih terus melakukan pengumpulan bahan penyelidikan terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu dua pekan lalu. Guna melengkapi berkas penyelidikan, Komnas jadwalkan pertemuan dengan Panglina TNI dan Kapolri.

Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila mengatakan, pertemuan adalah untuk mengklarifikasi temuan-temuan Komnas HAM di lokasi kejadian saat mengunjungi LP Cebongan, Sleman, beberapa hari lalu.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk melakukan pertemuan. Kemungkinan Jumat ada pertemuan dengan Panglima TNI," kata Nurlaila saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/4/2013) malam.

Pihak Komnas HAM meminta Panglima TNI untuk menghadirkan jajaran TNI Angkatan Darat guna melakukan korscek data terkait insiden berdarah yang terjadi Sabtu 23 Maret 2013 lalu, mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Pangdam IV Diponegoro sebagai pemegang teritorial di wilayah Yogyakarta, pihak Korem, Kodim, hingga Koramil.

"Hasil temuan di lapangan, kita mengkonfirmasi, mengklarifikasi, meminta keterangan tambahan dari yang belum didapat di lapangan," terangnya.

Namun, Nurlaila menolak untuk memberikan rincian materi yang akan dibahas dan diklarifikasi tersebut. "Tunggu hasilnya," elak Nurlaila.

Sehari sebelum bertemu dengan Panglima TNI, Komnas HAM juga jadwalkan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan sendiri bertujuan sama, mengklarifikasi temuan tim Komnas di lapangan.

"Jadi, nanti dari para pihak kalau sudah lengkap keterangan yang didapat akan dianalisa temuan tersebut, dari analsia akan dikeluarkan rekomendasi, kalau masih kurang kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Meski belum jelas ada keterlibatan pihak militer dalam insiden yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY, Nurlaila berharap seluruh pihak terus memantau proses persidangan Mahkamah Militer.

"Misalnya pelakunya TNI di Undang-undang peradilan militer dan masuk Mahkamah Militer, jadi memang harus dikawal proses persidangannya itu bahwa memang betul ada putusan yang jelas , harus terbuka," jelas Nurlaila.

"Karena ini pertaruhan negara, karena yang diserang adalah lembaga negara, apalagi pihak TNI bagian dari keamanan," imbuhnya.

KontraS: Sebaiknya Isu Kartel Narkoba di Balik Kasus LP Sleman Diungkap

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Laksamana Pertama (Purn) Mulyo Wibisono menduga ada sindikat narkotika yang berada di balik penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sepekan lalu. Meski demikian, isu tersebut tidak boleh menenggelamkan pengungkapan aksi brutal kelompok bersenjata yang menewaskan 4 tersangka pembunuhan personel TNI.

"Soal cebongan harus jalan terus, kalau ada pengungkapan narkotikanya itu lebih bagus lagi," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, dalam perbincangannya dengan detikcom, Senin (1/4/2013).

Haris justru mempertanyakan adanya isu persaingan bandar narkotika di balik pembantaian empat tersangka titipan Polda DIY di LP Cebongan.

"Apapun isu yang ada di balik peristiwa LP Cebongan, tidak bisa membenarkan peristiwa (pembunuhan di LP) itu sendiri," ujar Haris.

Meski demikian, Haris meminta pihak-pihak terkait menjelaskan dugaan-dugaan dan informasi yang menyebutkan adanya pengendalian narkotika di Yogyakarta.

"Menjadi tugas BNN dan kepolisian untuk menjelaskan, benar tidak ada sindikat narkotika di Yogyakarta," kata Haris.

"Kalau pun benar, siapa penyuplainya dan mengapa bisa bertahan lama, siapa yang melindungi," imbuhnya.

Laksamana Pertama (Purn) Mulyo Wibisono dalam sebuah diskusi, Senin kemarin, menilai ada korelasi antara penyerangan LP Cebongan dengan persaingan sindikat narkotika. Pijakan awal atas dugaan tersebut adalah korban yang menjadi sasaran pembantaian terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Korbannya itu kan pakai narkoba. Justru kartel narkoba inilah yang membuat cover story seolah-olah TNI dan Polri yang terlibat," ujar Laksamana Pertama (Purn) Mulyo Wibisono di Phoenam Cafe, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Mulyo mengatakan, saat ini tengah ada perebutan kekuasaan antar kartel narkoba. Menurutnya, terlalu dini jika kasus tersebut menyudutkan TNI. Sebab senjata yang digunakan dalam penyerangan tersebut tidak hanya dimiliki oleh TNI. Dia menyebut, senjata AK 47 juga banyak terdapat di Aceh sejak zaman konflik bersenjata terjadi.

Tudingan adanya peran kartel narkotika dalam peristiwa tersebut juga disampaikan oleh seorang yang menggunakan nama mantan anggota Korps Speciale Troepen KNIL dan komandan Kopassus pertama, Idjon Djanbi. Pemilik akun tersebut menyebut kartel narkotika berperan di balik insiden Cebongan.

Senin, 01 April 2013

KPK: Sprindik Anas Bocor, Tak Ada Pegawai Dipecat

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada pegawainya yang dipecat lantaran diduga terkait dengan bocornya draf pengajuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Untuk mengungkap pembocor draf pengajuan sprindik itu, KPK juga sudah membentuk Komite Etik.

"Hingga hari ini belum ada keputusan sampai memecat pegawai," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin 1 April 2013.

Bantahan Johan menanggapi kabar yang beredar di kalangan wartawan. KPK disebut sudah memecat seorang pegawai berinisial WS, pekan lalu. Namun, langkah pemecatan ini belum diumumkan Komite Etik untuk menelusuri lebih jauh kasus pembocoran dokumen negara itu.

Johan menegaskan, KPK pasti mengumumkan semua hasil pemeriksaan secara resmi, baik pegawai maupun pimpinan, terkait kasus tersebut. Johan pun menjelaskan prosedur pemeriksaan pegawai di lingkungan KPK yang menjadi kewenangan Dewan Pertimbangan Pegawai.

Hasil pemeriksaan DPP, kemudian direkomendasikan ke pimpinan untuk diputuskan. Unsur DPP KPK terdiri dari sekretaris jenderal, Kepala Biro SDM, Badan Kepegawaian, Kepala Biro Hukum, Penasehat, dan Komite Etik KPK.

"DPP secara resmi belum mengeluarkan rekomendasi pemecatan, soal pemecatan itu nanti pimpinan yang memutuskan," jelasnya.

Sementara Komite Etik khusus memeriksa dugaan keterlibatan pimpinan dalam kasus ini. Sejauh ini, Komite Etik pun belum mengeluarkan hasil pemeriksaannya.
Awal bocornya draf sprindik
Sebelum KPK mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22 Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah penyidikan terhadapnya.

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.

Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (Umi)

Kasus Cebongan Versi Facebook Tak Goyahkan Polri

INILAH.COM, Jakarta – Polri mengaku tidak terpengaruh apapun dengan munculnya analisis dan kronologi kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman di media sosial Facebook. Polri juga merasa tersudutkan karena kronologi yang menyudutkan Polri itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, jejaring sosial merupakan sarana yang paling baik untuk membangun opini. Opini memang ada yang berdasarkan data dan fakta, namun lebih banyak opini yang hanya sekadar pendapat pribadi.
"Siapa saja bisa punya Facebook, dan siapa saja bisa membangun opini tanpa data dan fakta yang akurat. Itulah konsekuensi dari globalisasi, itu tak akan mempengaruhi (penyidikan)," aku Boy Rafli saat ditemui di Mabes Polri, Senin (1/4/2013).
Boy menegaskan pihaknya tetap akan terus melakukan proses investigasi dalam mengungkap kasus penyerangan Lapas Cebongan, dengan berkoordinasi dengan TNI maupun Komnas HAM.
Sebelumnya, beredar melalui Facebook sebuah paparan mengenai kronologi dan analisis kasus Cebongan yang ditulis oleh seseorang yang menggunakan nama Idjon Djanbi. Di dalamnya disebutkan bahwa anggota Kopassus tidak ada yang terlibat dalam kasus itu. Sebaliknya, penyerangan itu merupakan buntut persaingan bisnis narkoba dan tubuh Polri sendiri. [tjs]

Tilang Tak Sampai Pengadilan Perlu Formulasi Khusus

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Ternyata Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sama-sama setuju jika tilang tidak perlu sampai ke pengadilan. Bagi pelanggar lalu lintas cukup menyelesaikan lewat jalur administrasi. Namun semudah demikian kah?

"Perlu formulasi khusus dan payung hukumnya. Semua harus disiapkan," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).

Sebab saat ini tilang masuk dalam delik pelanggaran dan dirumuskan dalam tindak pidana ringan (tipiring). Untuk menggeser menjadi pelanggaran administrasi maka perlu dibentuk aturan yang menjadi perkecualian kasus tilang.

"Aturannya harus dibuat rigid besaran jenis dendanya," ujar dosen yang tengah mengikuti seleksi calon hakim agung ini.

Denda administrasi ini sudah diterapkan dalam keterlambatan pembayaran pajak. Juga diberlakukan di jembatan timbang bagi truk yang melebihi beban didenda dalam jumlah tertentu.

"Nanti untuk tilang, penegakan administrasi di polisi. Tetapi untuk pembayaran bisa lewat ATM atau digabung dengan saat membayar pajak kendaraan atau lainnya. Yang penting jangan sampai nitip denda di tempat, itu rawan," tegasnya.

Dalam setahun, seluruh pengadilan di Indonesia menangani sidang tilang sebanyak 3 jutaan perkara. Dari denda pelanggaran lalu lintas mencapai Rp 3 triliun.

"Pendapat saya sidang tilang tak perlu ditangani pengadilan negeri. Kalau di luar kan cukup pakai administrasi. Sering terjadi keonaran masalah tilang dan calo-calo masih banyak berkeliaran karena dalam sidang tilang dan diatur UU dimungkinkan diberi kuasa. Ini yang menurut saya menimbulkan kekacauan, calo dan lain-lain. Calo-calo itu datang dari luar," kata Ketua MA Hatta Ali, (28/3) kemarin.

Usulan Ketua MA ini langsung diamini MK. Juru bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, pelanggaran lalu lintas bukanlah kejahatan.

"Persidangan tilang itu kan sumir dan sangat tidak praktis. Jangan lagi di tingkat wacana. Harusnya sudah bisa dilaksanakan. Kan masyarakat harus lebih praktis. Toh, penjatuhannya kan denda semua. Setahu saya, belum ada yg dijatuhi hukuman kurungan gara-gara melanggar lalin," ucap Akil.

Penegak Hukum Diminta Duduk Bersama Bahas Tilang Tanpa Sidang Pengadilan

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tentang tilang tanpa sidang mendapat dukungan dari ratusan hakim di Indonesia. Para hakim yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mendorong MA, Kejagung dan Polri duduk bersama membahas hal tersebut.

"Dalam perkara tilang, diutamakan penindakan perkara tilang dengan pendekatan secara administratif yaitu dengan cara pembayaran denda melalui bank yang ditunjuk, misalnya Bank BRI dengan menggunakan slip blanko tilang warna biru," ujar hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Sunoto kepada detikcom, Senin (1/4/2013).

Hal ini sudah dibeberkan secara jelas berdasarkan SK Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Namun, Sunoto menilai perlu langkah konret menindaklanjuti SK Kapolri itu.

"Mengusulkan kepada MA, Kejagung dan Polri untuk menetapkan bersama besaran denda dengan pendekatan tingkatan ekonomi," lanjutnya.

Pembayaran uang denda ditetapkan sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat Indonesia dan rata-rata pidana denda yang diputus oleh hakim dan besaran denda ini bersifat final agar tidak terjadi proses pengembalian uang denda yang harus dibayar maksimal.

Langkah itu berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya supaya tidak lagi mengikuti dan menunggu proses perkara tilang.

"Karena setelah membayar denda di BRI pelanggar dapat langsung meminta kembali SIM atau STNK yang dijadikan benda sitaan kepada petugas polisi," beber Sunoto.

Apabila sang pelanggar masih membandel, maka polisi dapat memberikan slip blangko tilang dan menyerahkan penyelesaian kasus ke pengadilan.

"Pengecualian dan upaya terakhir bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mengakui kesalahannya memberikan hak bagi pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan," jelas Sunoto.

Eks Intelijen TNI: Penyerbuan Lapas Terindikasi Perang Gembong Narkoba

VIVAnews – Mantan Komandan Satuan Tugas Intelijen Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Pertama TNI (Purn) Mulyo Wibisono, mengatakan ada indikasi penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY, 23 Maret 2013, terkait perseteruan antargembong narkoba.

Mulya Wibosono mengatakan, empat tahanan yang tewas ditembak kelompok tidak dikenal itu adalah tahanan yang terlibat narkoba. Kalaupun ada TNI atau polisi yang terlibat dalam penembakan itu, ujar Mulya, mereka merupakan oknum aparat yang juga terlibat dalam gembong peredaran narkoba.

“Empat orang napi yang ditembak itu terlibat narkoba. Untuk apa tentara dan polisi ikut-ikutan? Tentara dan polisi yang ikut dalam penyerangan pasti yang terlibat narkoba juga,” kata Mulyo dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta, Senin 1 April 2013.

Menurut Mulyo, tidak ada indikasi keterlibatan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penyerangan itu. Berdasarkan analisis Mulyo, cara penyerangan Kopassus tidak dengan memberondong banyak peluru.

“Orang-orang terlibat yang dibunuh dan membunuh adalah kelompok narkoba sama narkoba. Kalau soal narkoba itu, nyawa tidak dihitung, yang penting keuntungan yang didapat. Kalau instistusi seperti Kopassus saya rasa tidak mungkin,” ujar Mulyo

Sementara itu senada dengan Mulyo, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal mengatakan memberondong dengan peluru bukan cara Kopassus. “Kopassus itu intinya satu nyawa, satu peluru. Tidak memberondong seperti itu,” ujarnya. (eh)

Hakim Setyabudi Kembali Dijenguk Istrinya

INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono kembali dijenguk istrinya di Rutan Guntur, Kompleks POM Kodam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Ini merupakan yang kedua setelah kunjungan pada Senin pekan lalu.

Sebelum ke Rutan Guntur, Lulu, istri Setyabudi, terlebih dahulu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan berkerudung coklat dan baju biru itu tetap tidak bersedia berkomentar. Dia langsung bergegas ke Rutan Guntur bersama seorang perempuan muda yang diduga puterinya.

Namun, pengacara Setyabudi Tedjocahyono, Joko S. Widodo, enggan menjelaskan kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka itu. "Kami mau jenguk ke Rutan Guntur," ujar Joko singkat.

Sebagaimana diketahui, Hakim Setyabudi Tedjochayono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung pada 2009 dan 2010.

Status tersangka ditetapkan setelah Setyabudi, yang Wakil Ketua PN Bandung itu diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK, Jumat (22/3/2013) siang lalu.

KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya di kantor PN Bandung setelah diduga baru saja selesai menerima uang suap dari seseorang bernama Asep Triyana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Uang senilai Rp350 juta didalam mobil Avanza hitampun ikut diamankan penyidik.

Terkait status tersangkanya itu, Hakim Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Setyabudi terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan TH yang diduga mengacu kepada Toto Hutagalung.

Dari informasi dihimpun, Toto Hutagalung ditengarai sebagai pihak pemberi uang suap melalui Asep kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah. Totok pun hingga kini masih buron. [yeh]

Panglima Minta Publik Tak Ragukan Tim Investigasi TNI Soal LP Sleman

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono meminta agar publik memberi kepercayaan TNI untuk mengusut kasus penyerangan LP Sleman. Tim itu dibentuk TNI AD karena ada indikasi keterlibatan anggota TNI.

"Tentunya kita akan berupaya seoptimal mungkin, terbuka agar tidak perlu lah ada kecurigaan itu. Kita akan lakukan yang terbaik," jelas Agus di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Agus menegaskan, Tim Investigasi TNI ini dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya kepastian anggota TNI yang terlibat. Hasilnya juga akan diumumkan ke publik.

"Kalau ada tentu kita berkoordinasi dengan kepolisian, data-data kepolisian akan kita gunakan untuk diolah. Tentunya kita masih menunggu hasilnya," jelasnya.

2 Pekan lalu, belasan orang menyerbu LP Sleman. Kelompok bersenjata itu menembak mati 4 tersangka kasus pembunuhan anggota TNI. 4 Orang yang tewas itu berasal dari kelompok Deki Cs.

Soal Tulisan di Facebook Terkait Insiden LP Sleman, Ini Kata Panglima TNI

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono sudah mendengar soal tulisan seseorang bernama Idjon Djanbi di facebook terkait penyerangan LP Sleman. Orang yang mengaku-ngaku Idjon dalam tulisannya mengurai secara detil soal penyerangan itu. Apa kata Agus soal tulisan itu?

"Tentunya yang tahu yang menulis," jelas Agus di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Agus menilai tulisan itu pun akan menjadi salah satu bahan untuk tim investigasi. "Itu tentu jd bahan tersendiri untuk evaluasi," jelasnya.

Memang seperti apa tulisan di Facebook itu? Tulisan itu ramai diperbincangkan sejak Jumat (29/3). Judulnya 'PELAKU PENYERANGAN LP SLEMAN ADALAH APARAT KEPOLISIAN', sang penulis Idjon Djanbi. Pihak Polri dan Komnas HAM sudah membantah tulisan Idjon.

Tidak diketahui siapa penulis itu. Idjon baru aktif membuka akun itu sejak 29 Maret 2013. Tulisan itu memang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain sang penulis tak jelas, isinya juga menyudutkan sejumlah lembaga dan pihak terkait.

Idjon dalam tulisan kronologi versi dia, menguraikan sosok 4 tersangka Yohanis Juan Manbait alias Juan, Benyamin Sahetapy alias Decky, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, yang ditembak mati kelompok bersenjata di LP Sleman.

Dalam tulisan itu disebutkan kiprah 4 orang itu di sebuah ormas yang aktif di Yogya. Disebut juga catatan kriminal yang pernah dilakukan para tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso di Hugos Cafe pada pertengahan Maret lalu.

Di akun facebook itu juga dipaparkan lewat foto korban Serka Santoso yang mengalami luka benda tumpul di bagian kepala, luka tusukan, dan bacokan benda tajam 23 cm di dada sebelah kiri dan 6 rusuk patah.

Tulisan itu juga dengan panjang lebar mengurai detik-detik insiden keributan di Hugos Cafe, ada juga disebutkan pihak-pihak terkait yang di luar 4 nama itu yang ikut terlibat.

Idjon juga mengurai dan mempertanyakan proses pemindahan tahanan dari Polda DIY ke LP Sleman. Sejumlah hal lain juga disinggungnya antara lain keanehan, bagaimana kelompok bersenjata itu begitu menguasai medan LP Sleman, tahu ruang CCTV dan sistem penguncian. Idjon menduga ada pihak lain yang terlibat dan sengaja untuk menyudutkan pihak tertentu.

Namun anehnya, Idjon menyebut adanya keterangan soal jenis peluru 9 mm. Padahal selama ini polisi selalu menyebut jenis peluru 7,62 mm. Idjon juga menulis korban tewas di LP Sleman mengalami luka penganiayaan. Data resmi Komnas HAM dan kepolisian korban langsung dieksekusi.

Anggota Komisi III Ahmad Yani juga disinggung di tulisan itu. Yani dianggap menyudutkan TNI dalam pernyataannya di media.

Kemudian, Idjon mengurai soal persenjataan yang diduga digunakan penyerang dan juga rompi yang dipakai amat jauh dari yang dipakai Kopassus. Bahkan Idjon menyinggung korps pasukan lain yang memakai jenis senjata itu.

Juga, ada keterangan yang tak tentu benar, soal persaingan bisnis narkoba di Yogya. Dia juga menyebut persaingan jenderal kepolisian dalam insiden ini. Sekali lagi sosok Idjon ini tak jelas siapa, bisa saja dia mengaku-ngaku membela instasi tertentu.

DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor

 Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum hendaknya disikapi dengan bijak, agar tidak dimanfaatkan oleh koruptor untuk mecah belah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mari kita dudukkan persoalan ini sebagaimana mestinya, jangan didramatisir apalagi dipolitisasi," kata Aboebakar, Senin (1/4).

Aboebakar mengingatkan bahwa sebelum kasus ini KPK juga pernah membentuk Komite Etik pada kasus Bibit dan Chandra yang berakhir tanpa sanksi. Meskipun Komite Etik membenarkan adanya pertemuan antara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Chandra sebanyak empat kali, dan sekali pertemuan antara Nazaruddin dengan Haryono dan Bambang.

Saat itu Komite Etik juga menemukan adanya surat-surat yang hilang. Karenanya, ada rekomendasi yang meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan.

"Selain itu kita juga kerap mendengar adanya BAP KPK yang boncor ke publik, terakhir adalah BAP dari Bambang Soesatyo beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Karena itu, Aboebakar menilai, tidak berlebihan jika ada anggapan munculnya upaya untuk mendongkel Ketua KPK Abraham Samad lantaran persoalan sprindik sebagai salah satu hasil koruptor memecah belah KPK.

"Karena menurut Pak Johan Budi (Juru Bicara KPK) itu kan hanya draft sprindik, jadi sepertinya tidak layak bila digunakan sebagai alasan untuk mendongkel Abraham Samad," kata Aboebakar.

"Bukankah pembocoran BAP lebih berat dari persoalan ini, bukankah temuan Komite Etik di era sebelumnya juga lebih berat dari saat ini?" timpal Aboebakar dengan nada tanya.

Menurut Aboebakar, hilangnya sebuah surat lebih berat dari bocornya sebuah surat. Namun, dia menyesalkan, untuk masalah ini rekomendasinya hanya penertiban administrasi.

Dia enggan  berspekulasi lebih jauh mengenai persoalan sprindik itu. Ia menegaskan, biarlah Komite Etik bekerja dengan baik dan benar.

"Yang jelas jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh koruptor untuk melemahkan KPK," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)

4 Kapal Ikan Malaysia Kembali Ditangkap KKP

INILAH.COM, Jakarta - Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama di bawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) pada 21 Maret 2013 terhadap 3 (tiga) kapal, yaitu KM. PAF 4116, KM. JHF 5433 T, dan KM. JHF 4888 T.
Sedangkan 1 (satu) kapal lagi, KM. JHF 1336 T, ditangkap oleh KP Hiu 001 pada 24 Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl, serta diketahui bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
Penangkapan kapal perikanan asing berbendera Malaysia tersebut merupakan upaya serius untuk terus memerangi kegiatan illegal fishing, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan dengan terus melaksanakan patroli pengawasan dan memberikan sanksi yang berat terhadap pelakunya.
“Kita memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia (illegal fishing),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman.
Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya keempat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk pemrosesan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sharif C. Sutardjo di Jakarta menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang telah berhasil menangkap 4 (empat) kapal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dari negara lain ini sangat merugikan nelayan kita disamping mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”, tegas Sharif.
Seiring masih terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, maka Ditjen PSDKP akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan tercapainya kesejahteraan nelayan Indonesia. Mengacu pada amanat yang diemban KKP maka peran pengawasan diarahkan untuk menjamin kelancaran dan peningkatan produktifitas perikanan dengan salah satu caranya adalah terus memberantas praktek illegal fishing dan destructive fishing. [adv]

Pakar Hukum Anggap Draft Sprindik Bukan Rahasia Negara

 Jpnn
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka yang bocor ke publik bukan dokumen negara yang bersifat rahasia. Meski demikian Gandjar menegaskan, dokumen negara yang tidak bersifat rahasia tudak lantas bisa diumbar seenakya ke publik.

Menurutnya, saat ini memang ada perdebatan tentang status draft sprindik, apakah tergolong rahasia negara atau tidak. "Tapi, kalau menurut pendapat pribadi saya, itu bukan rahasia negara," kata Gandjar, saat konfrensi pers bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu tentang upaya pelengseran Ketua KPK Abraham Samad.

Ganjar menambahkan, sekalipun draft sprindik hanya bersifat administratif tapi bukan berarti bisa dibocorkan. Menurutnya, ada hal-hal administratif yang tidak boleh dibuka ke publik. "Kalau bukan rahasia negara, bukan berarti boleh dibuka begitu saja," jelas dia.

Ganjar menerangkan, kalau draft sprindik boleh dibuka, maka lebih baik KPK juga diminta mengumumkan surat-surat yang bersifat administratif seperti draft surat penangkapan, surat penahanan dan lain-lainnya.

Karenanya Ganjar menilai Abraham terlalu terburu-buru melontarkan pernyataan tentang isu kudeta di internal KPK. Bahkan Gandjar tak yakin ada upaya itu di KPK. "Kalau benar berarti ia (Abraham Samad) merancang kudeta terhadap diri sendiri," ulasnya.

Untuk itu, Gandjar mendukung Komite Etik KPK menuntaskan kasus sprindik bocor itu. Menurutnya, pihak manapun tidak bisa mengintervensi kewenangan Komite Etik.  "Apapun hasilnya kami dukung," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Abraham menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Salah satunya melalui kasus kebocoran dokumen sprindik atas nama Anas sebagai tersangka gratifikasi kasus Hambalang. (boy/jpnn)

KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mematuhi apapun keputusan Komite Etik yang telah memeroses dugaan pelanggaran kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Apapun keputusan Komite Etik nantinya, entah menjatuhan putusan pelanggaran etik atau pun meneruskan ke penegak hukum apabila ada indikasi pidananya semua pihak harus menerima.

"Kita tegaskan keputusan Komite Etik harus dipatuhi. Semua harus diikuti," kata Thamrin Amal Tamagola, saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.

Koalisi ini mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan memberikan contoh pada institusi lain. "Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka berlaku prinsip equality before of the law, sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Thamrin.

Dia juga meminta Pimpinan KPK dan seluruh pihak menghormati asil putusan KE. Dia mengingatkan, KPK harus bekerja keras menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti Century, Hambalang, Simulator SIM dan Impor Sapi.

"Siapapun dari KPK yang kena, perkara harus tetap jalan," ujar bekas Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan,  yang juga hadir dalam kesempatan itu.

Thamrin menegaskan, KPK harus berusaha membenahi sistem pengelolaan an pengawasan internal untuk menutup celah adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang Pimpinan maupun Pegawai KPK.

Thamrin mengingatkan, KPK memang bisa bertahan dari waktu ke waktu hingga saat ini karena dukungan publik. "Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Abraham Samad, menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.
Salah satunya melalui kasus kebocoran Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Kebocoran sprindik adalah skenario untuk menjatuhkan dan membungkam saya dari KPK," tegas Samad, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Abraham Samad menegaskan, upaya kudeta yang ingin dilakukan oleh oknum itu, karena selama ini dirinya gencar memberangus korupsi. Terutama kasus-kasus korupsi besar.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, Jumat (22/3), enggan membeberkan siapa pembocor sprindik itu. Namun, Rektor Universitas Paramadina itu  mengisyaratkan bahwa pembocor adalah level pimpinan KPK. "Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," katanya.  (boy/jpnn)

Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi

 Jpnn
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum jangan dianggap menghambat penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, spekulasi itu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia mengakui beredar spekulasi terutama isu adanya kudeta terhadap jabatan Ketua KPK Abraham Samad dan pelemahan terhadap proses kasus hukum Bank Century di tengah pembentukan Komite Etik KPK.

"Tidak ada langkah mundur terhadap penanganan kasus Bank Century dan kasus apapun oleh KPK. Apalagi KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Sura Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Febridiansyah saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.

Febridiansyah mengungkapkan, KPK dalam mengungkap korupsi bukan berdasarkan keputusan orang perorang tertentu di level pimpinan saja. "Tapi, pada keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," terangnya.

Karenanya, Febridiansyah menyatakan, tidak mungkin misalnya satu orang yang kena pelanggaran etik, menghambat proses penegakan hukum suatu kasus korupsi di KPK. "Apapun kasusnya itu. Kami akan kawal terus penuntasan Century," katanya.

Dia mengatakan, kasus yang tengah ditangani KE terpisah dari proses hukum kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Proses Komite Etik tidak ada hubungan dengan penanganan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, seperti Century, Hambalang, kasus dugaan gratifikasi Anas di Hambalang, Simulator SIM, Impor Sapi dan lainnya.

"Komite Etik hadir untuk membersihkan internal KPK sedangkan penanganan kasus korupsi itu ada pada jalur tindak pidana korupsi," ujar Febridiansyah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Abraham Samad, menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.

Salah satunya melalui kasus kebocoran Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Kebocoran sprindik adalah skenario untuk menjatuhkan dan membungkam saya dari KPK," tegas Samad, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Abraham Samad menegaskan, upaya kudeta yang ingin dilakukan oleh oknum itu, karena selama ini dirinya gencar memberangus korupsi. Terutama kasus-kasus korupsi besar.

Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, Jumat (22/3), enggan membeberkan siapa pembocor sprindik itu. Namun, Rektor Universitas Paramadina, itu  mengisyaratkan bahwa pembocor adalah level pimpinan KPK. "Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," katanya.  (boy/jpnn)

Grup 2 Kopassus TNI AD bantah anggotanya terlibat penyerbuan

Sukoharjo, Jawa Tengah (ANTARA News) - "Kami membantah ada anggota Kopassus TNI AD terlibat penembakan di LP Cebongan itu, semua anggota saat kejadian ada di markas komando di Kandang Menjangan, dan tidak ada kegiatan di luar," kata Kepala Seksi Intel Grup 2 Kopassus TNI AD, Kapten Infantri Wahyu Yuniartoto, Sabtu.

Bantahan tersebut sekaligus sebagai jawaban atas isu beredar bahwa pelaku penyerbuan dan penembakan di satu sel LP Cebongan itu anggota Grup 2 Kopassus AD bermarkas komando di Kandang Menjangan.

Menurut dia, saat kejadian semua anggota berada di dalam markas dan tidak ada satu yang mengajukan izin keluar dinas, baik di lingkungan Sukoharjo maupun ke Sleman. Dalam tata kehidupan di ksatrian (markas) militer Indonesia, tiap pergerakan anggota dan satuan harus berdasarkan ijin atasan, secara lisan atau tertulis.

Kepastian semua anggota berada di dalam markas, kata dia, dapat dibuktikan dengan ketiadaan jadual atau agenda dinas Grup 2 Kopassus TNI AD di luar markas. Kopassus TNI AD memiliki lima grup yang masing-masing dipimpin seorang kolonel; Grup 2 Kopassus TNI AD baru saja berganti komandan.

Namun, jika ada anggota yang keluar dari markas, dapat langsung diketahui karena wajib mengisi buku absen di pintu gerbang utama di ksatrian satuan itu. Pula terdapat satu regu piket jaga ksatrian yang dipimpin seorang perwira secara bergantian tiap 24 jam.

"Semua anggota selama di dalam markas melakukan tugas rutin yakni pengamanan pangkalan. Artinya, semua sudah sesuai dengan standar prosedur operasional dari Kopassus TNI AD," katanya.

Menurut dia, setiap anggotanya yang keluar dari markas sudah pasti akan ketahuan karena mereka harus sesuai prosedur. Pintu utama akses ke Kopassus cuma satu di depan, sehingga, "Isu itu tidak benar, bahwa ada anggota yang terlibat penembakan," kata dia. (*)

Beroperasi Mulai Pukul 4 Pagi, Jadwal KRL Jadi 575 Perjalanan

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Per 1 April 2013, KRL Jabodetabek menambah jam operasionalnya lebih awal, pagi hari pukul 04.22 WIB menjadi pukul 04.00 WIB dan malam hari dari pukul 00.25 WIB menjadi pukul 01.46 WIB. Jumlah perjalanan KRL pun bertambah dari 514 perjalanan menjadi 575 perjalanan.

Demikian seperti diinformasikan Humas PT KAI Commuter Jabodetabek Eca Chairunisa dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (29/3/2013).

Penambahan jadwal adalah sebagai berikut:

1. Lintas Bogor-Jakarta/Lingkar Jakarta dari 229 perjalanan menjadi 266 perjalanan KRL per hari.

2. Lintas Bekasi-Jakarta/Kota dari 84 perjalanan menjadi 103 perjalanan per hari.

3. Lintas Tanah Abang-Maja/Parung Panjang/Serpong dari 74 perjalanan menjadi 82 perjalanan KRL per hari.

4. Lintas Tangerang-Duri dari 40 perjalanan menjadi 44 perjalanan KRL per hari.

Selain itu ada perubahan jama keberangkatan dan kedatangan sebagai berikut:

1. Lintas Bogor-Jakarta Kota yang KRL pertama berangkat pukul 04.22 WIB kini menjadi pukul 04.00 WIB.

2. Lintas Jakarta Kota-Bogor, KRL terakhir dari Stasiun Jakarta Kota pada pukul 22.35 WIB menjadi pukul 00.25 WIB sehingga tiba di Bogor pukul 01.46 WIB.

Jadwal lengkap bisa diakses melalui situs www.krl.co.id.

Cegah Caleg Kotor, Rakyat Diminta Selektif dalam Pileg 2014

Rivki - detikNews

Jakarta - Kasus-kasus suap dan korupsi masih saja terus terjadi di Indonesia. Buruknya, tak sedikit pelaku tindak pidana korupsi ialah para anggota parlemen yang dipilih langsung oleh rakyat. Jelang pemilu 2014, masyarakat harus selektif memilih siapa wakilnya di DPR nanti.

"Rakyat harus melakukan perubahan besar-besaraan, dengan melakukan seleksi ketat. Sudah banyak anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi," ujar Wakil Ketua Umum Ormas Persatuan Indonesia (Perindo), Arya Sinulingga, dalam siaran persnya kepada detikcom, Minggu (31/3/2013).

Dia mengatakan, dengan melakukan seleksi yang ketat terhadap caleg 2014 nanti, maka hal itu bisa memberi efek positif bagi Indonesia. Dia juga menyarankan, agar rakyat tidak terbuai dengan kepopuleran seorang caleg.

"Bila hanya popularitas yang diandalkan untuk dipilih, maka keyakinan kita untuk melakukan perubahan bangsa Indonesia tidak akan terjadi," paparnya.

Meski demikian, dirinya juga tetap yakin bahwa ada anggota DPR yang tetap bekerja untuk memperjuangkan nasib rakyat. Tetapi hal itu dinilai masih sangat minim. Oleh karena itu, dia mengimbau agar mempelajari dan mencari tahu rekam jejak seorang caleg pada Pemilu 2014 nanti.

"Oleh karena itu kita harus lihat rekam jejak mereka. Ada juga anggota DPR yang sungguh-sungguh dan memiliki visi untuk melakukan perubahan di Indonesia," pungkasnya.