BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 02 April 2013

Polda Jabar Siap Bantu KPK Tangkap Penyuap Hakim Bandung

VIVAnews - Toto Hutagalung, tersangka penyuap hakim di Bandung, belum juga ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana menetapkan Toto sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul menyatakan, bila KPK sudah resmi menetapkan Toto sebagai DPO, pihaknya siap membantu menangkap dan membawa Toto ke KPK.

"Untuk proses pencarian status DPO-nya akan dilakukan KPK, namun backup penangkapan ke lokasi dan pengamanan oleh personel akan dilakukan oleh Polri," ujar Martinus di Mapolda Jabar, Selasa 2 April 2013.

Martinus menambahkan, keterlibatan Polri dalam penangkapan DPO didasari atas permintaan dari lembaga anti korupsi itu. Prosedur dan teknis di lapangan diatur oleh KPK.

"Personel Polri hanya disiapkan untuk pengamanan bila terjadi perlawanan dari pihak tersangka," jelasnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, Toto saat ini belum ditemukan. "Kemungkinan sembunyi. Tetapi dia masih dicari untuk diperiksa," kata Johan, Senin 1 April 2013.

KPK sudah meminta Imigrasi menerbitkan surat cegah untuk Toto sehingga yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri.

Selain Toto, KPK juga mencegah Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Namun, Dada masih berstatus saksi. Dengan bantuan Imigrasi ini, KPK menargetkan sesegara mungkin menangkap Toto.

Pada perkara suap hakim PN Bandung, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Toto Hutagalung, dan Asep yang diduga menyerahkan uang ke hakim Setyabudi.

Dalam tangkap tangan di ruang kerja hakim Setyabudi, penyidik KPK juga mengamankan Rp150 juta dan uang sekitar Rp350 juta di dalam mobil milik Asep. (eh)

Tidak ada komentar: