BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 April 2013

Penegak Hukum Diminta Duduk Bersama Bahas Tilang Tanpa Sidang Pengadilan

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tentang tilang tanpa sidang mendapat dukungan dari ratusan hakim di Indonesia. Para hakim yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mendorong MA, Kejagung dan Polri duduk bersama membahas hal tersebut.

"Dalam perkara tilang, diutamakan penindakan perkara tilang dengan pendekatan secara administratif yaitu dengan cara pembayaran denda melalui bank yang ditunjuk, misalnya Bank BRI dengan menggunakan slip blanko tilang warna biru," ujar hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Sunoto kepada detikcom, Senin (1/4/2013).

Hal ini sudah dibeberkan secara jelas berdasarkan SK Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Namun, Sunoto menilai perlu langkah konret menindaklanjuti SK Kapolri itu.

"Mengusulkan kepada MA, Kejagung dan Polri untuk menetapkan bersama besaran denda dengan pendekatan tingkatan ekonomi," lanjutnya.

Pembayaran uang denda ditetapkan sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat Indonesia dan rata-rata pidana denda yang diputus oleh hakim dan besaran denda ini bersifat final agar tidak terjadi proses pengembalian uang denda yang harus dibayar maksimal.

Langkah itu berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya supaya tidak lagi mengikuti dan menunggu proses perkara tilang.

"Karena setelah membayar denda di BRI pelanggar dapat langsung meminta kembali SIM atau STNK yang dijadikan benda sitaan kepada petugas polisi," beber Sunoto.

Apabila sang pelanggar masih membandel, maka polisi dapat memberikan slip blangko tilang dan menyerahkan penyelesaian kasus ke pengadilan.

"Pengecualian dan upaya terakhir bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mengakui kesalahannya memberikan hak bagi pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan," jelas Sunoto.

Tidak ada komentar: