BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 April 2013

KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mematuhi apapun keputusan Komite Etik yang telah memeroses dugaan pelanggaran kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Apapun keputusan Komite Etik nantinya, entah menjatuhan putusan pelanggaran etik atau pun meneruskan ke penegak hukum apabila ada indikasi pidananya semua pihak harus menerima.

"Kita tegaskan keputusan Komite Etik harus dipatuhi. Semua harus diikuti," kata Thamrin Amal Tamagola, saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.

Koalisi ini mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan memberikan contoh pada institusi lain. "Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka berlaku prinsip equality before of the law, sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Thamrin.

Dia juga meminta Pimpinan KPK dan seluruh pihak menghormati asil putusan KE. Dia mengingatkan, KPK harus bekerja keras menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti Century, Hambalang, Simulator SIM dan Impor Sapi.

"Siapapun dari KPK yang kena, perkara harus tetap jalan," ujar bekas Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan,  yang juga hadir dalam kesempatan itu.

Thamrin menegaskan, KPK harus berusaha membenahi sistem pengelolaan an pengawasan internal untuk menutup celah adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang Pimpinan maupun Pegawai KPK.

Thamrin mengingatkan, KPK memang bisa bertahan dari waktu ke waktu hingga saat ini karena dukungan publik. "Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Abraham Samad, menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.
Salah satunya melalui kasus kebocoran Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Kebocoran sprindik adalah skenario untuk menjatuhkan dan membungkam saya dari KPK," tegas Samad, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Abraham Samad menegaskan, upaya kudeta yang ingin dilakukan oleh oknum itu, karena selama ini dirinya gencar memberangus korupsi. Terutama kasus-kasus korupsi besar.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, Jumat (22/3), enggan membeberkan siapa pembocor sprindik itu. Namun, Rektor Universitas Paramadina itu  mengisyaratkan bahwa pembocor adalah level pimpinan KPK. "Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," katanya.  (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: