BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Februari 2015

Begini Bahayanya Penambangan Batu Akik Bagi Lingkungan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Penambangan batu akik marak di sejumlah daerah. Maklum saja, harga akik yang melejit membuat sejumlah orang nekat mencari hingga ke perut bumi. Misalnya saja batu bacan. Tapi tanpa disadari, penambangan itu bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Ketika penambangan dilakukan secara sporadis lalu tidak dilakukan reklamasi lingkungan tentu bisa dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan," jelas Kabid Pertambangan Kementerian KLH, Veriady saat ditemui di kantornya di Jaktim, Rabu (18/2).

Veriady memberi contoh, misal di kawasan seharusnya pertanian lalu karena ditemukan batu akik di lokasi tersebut akhirnya terjadi aktivitas pertambangan secara gila-gilaan yang bisa merusak lingkungan.

"Akan tetapi berbeda jika memang lokasi tersebut kawasan pertambangan lalu ada aktivitas pertambangan ya tidak bisa dibilang merusak karena mereka melakukan di lokasi pertambangan akan tetapi jika tidak dilakukan reklamasi maka berdampak kerusakan lingkungan," jelas dia.

Menurutnya soal penambangan akik ini sebenarnya sudah diatur dalam UU. Penambangan akik masuk dalam ranah ESDM tapi bisa juga ke lingkungan.

"Jadi dalam uu pertambangan mineral dan batu bara itu diakomodir dua izin usaha yaitu izin pertambangan dan pertambangan rakyat. Batu akik sendiri kalau kita lihat dalam uu termasuk salah satu batuan mineral dan itu termasuk dalam UU pertambangan. Sementara dalam UU No 23 Tahun 2009 juga diatur tentang pertambangan yaitu bagaimana usaha reklamasi akan tetapi dalam konteks batu akik wewenangnya dari pemda atau Badan lingkungan hidup tingkat kabupaten atau kota," jelas dia.

Sebenarnya mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan akik ada di Pemda. Karena sekarang sudah otonomi daerah.

"Hal itu kewenangan dari pemda setempat karena sekarang sudah otonomi daerah. Jika berbicara seperti itu maka kita harus melakukan pembenahan dari hulu yakni pemda atau Badan lingkungan hidup setempat. Dengan cara sudah menjadi kewajiban mereka (Pemda) untuk melakukan moratorium penambangan batu akik, kemudian mereka harus melakukan inventarisir untuk membuat zonasi pertambangan setelah itu diikatkan dalam suatu Perda," tegasnya.

Kemenhub Minta Lion Air Beri Informasi Detil ke Penumpang Soal Delay

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Ratusan penumpang Lion Air di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta masih belum jelas kapan akan terbang. Kementerian Perhubungan meminta petugas dari maskapai itu untuk terus memberikan informasi kepada para penumpang mengenai apa yang terjadi.

"Kewajiban pengangkut harus memberi infomasi, jangan pada lari, harus diberikan informasi, para petugas di darat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata saat dihubungi, Kamis (19/2/2015).

Pihaknya hingga saat ini terus memonitor apa yang terjadi di Cengkareng. Termasuk apa-apa saja kewajiban yang sudah dipenuhi Lion Air kepada penumpang terkait delay pesawat.

"Yang pasti kita monitor terus pelanggaran apa saja yang dilakukan, diabaikan apa nggak, dia kan harus melayani," kata Barata.

Setelah hasil temuan diinventarisir, Kemenhub akan meminta keterangan dari Lion Air. Jika banyak kewajiban yang diabaikan, bukan tidak mungkin maskapai itu diberikan sanksi.

Komjen Badrodin: Pendiam, Tapi Tegas

Oleh : Dedy PriatmojoZahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi mengajukan kembali calon Kapolri baru, yakni Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR.

Saat ini, Komjen Badrodin Haiti menjabat Wakapolri sejak Februari 2014 lalu. Dia menggantikan Komjen Oegroseno yang telah masuk masa pensiun.

Jauh sebelum menjadi perwira tinggi Polri, Badrodin yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1982 itu diketahui pernah bertugas sebagai Wakasat Reskrim Polres Depok selama setahun, kemudian menjadi Kapolsek Pancoran Mas, Kota Depok sekitar tahun 1984-1985.

"Setahu saya dia datang ke Depok tahun 84 dengan pangkat letnan dua atau letnan satu saya lupa. Saat itu, Polresta Depok baru dipindahkan ke Margonda dari Pancoran Mas. Nah Pak Badrodin ini adalah Akpol pertama yang datang ke Depok," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Purwadi kepada VIVA.co.id, Rabu, 18 Februari 2015

Purwadi yang mengaku pernah menjadi anak buah Badrodin saat bertugas di Kota Depok, mengenal mantan Kapolda Jawa Timur itu sebagai sosok yang pendiam namun tegas. "Sosoknya pendiam tapi tegas, ya orang serse kan memang rata-rata seperti itu, yang jelas orangnya baik" terang Purwadi.

Badrodin mengawali karirnya di kepolisian sebagai Danton Sabhara Dit Samapta Polda Metro Jaya pada tahun 1982 dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).

Setahun kemudian, Badrodin ditugaskan menjadi Kasubro Ops Polres Metro Depok Polda Metro Jaya. Pada tahun yang sama, Badrodin dipindah tugaskan lagi dan menjabat sebagai Kapolsek Pancoran Mas Polres Metro Depok Polda Metro Jaya.

Karier di kepolisian terus menanjak. Seiring pangkatnya yang juga meningkat. Badrodin pernah menduduki jabatan strategis di daerah seperti, Kapolda Banten (2004), Kapolda Sulawesi Tengah (2006) dan Kapolda Sumatera Utara (2009-2010).

Badrodin pernah menjabat Kapolda Jawa Timur sejak 2010 hingga 2011, Badrodin ditarik ke Mabes Polri dan menjabat Koorsahli Kapolri. Jabatan terakhirnya sebelum menjabat Wakapolri yakni, Kabaharkam Mabes Polri sejak 2 Agustus 2013.

Karir pria kelahiran Jember tahun 1958 itu kian menanjak. Dia diusulkan menjadi calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, menggantikan calon sebelumnya Komjen Budi Gunawan yang terganjal karena sempat ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Rabu, 18 Februari 2015

Oegroseno: menurut UU polisi adalah penegak hukum

Pewarta:

Pidato lengkap Presiden Jokowi terkait masalah KPK-Polri

Pewarta:

Badrodin Haiti Jadi Calon Kapolri Gantikan BG, Ini Respons Mabes Polri

Idham Khalid - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi batal melantik Komjen Budi Gunawan dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.‎ ‎Bagaimana tanggapan Polri?

"Presiden Mencalonkan Wakapolri untuk mengganti BG. Nanti ada mekanisme lanjutan. Sesuai UU di bawah presiden. Tidak dilantiknya BG, ini kebijakan Presiden. Menyikapi itu ada langkah-langkah internal. Tentu presiden memiliki data-data, kalau pencalonan, oleh Kompolnas langsung dan oleh Presiden. Mekanisme politik dan hukum sudah dilalui semua," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2014).

Agus mengatakan, Kesatuan Polri saat ini merindukan sosok pemimpin. Pihaknya berharap proses yang digelar Komisi III DPR RI agar ada keputusan soal Kapolri defenitif.

"Kita ingin segera mendapatkan Kapolri baru. sebagai keluarga besar, kita kan harus lengkap, seperti dalam rumah tangga, ada ayah dan ibu dan anak-anak. Kami idamkan kelengkapan itu," ujarnya.

Presiden Jokowi merilis pengumuman penting siang ini. Jokowi akhirnya tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Memperhatikan suara rakyat, Jokowi memutuskan mengusulkan nama baru calon Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti yang saat ini duduk sebagai Wakapolri.

"Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015) pukul 14.20 WIB.

Jokowi Angkat 3 Plt Pimpinan KPK, Imam Prasodjo: Ini Keputusan yang Melegakan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi memilih Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Anggota Tim Imam Prasodjo mengaku lega dengan keputusan yang diambil Jokowi.

"Pak Johan, Pak Ruki adalah sebuah solusi sementara, mudah-mudahan ini akan bisa menjadi alternatif, sementara krisis ini harus terus dibangun jangan sampai berkelanjutan. Jadi ini adalah salah satu putusan yang cukup melegakan," kata Imam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Imam bersama para alumni UI menggelar aksi dukungan untuk KPK. Mereka berkumpul sejak pukul 15.00 WIB di depan Gedung KPK.

Sementara untuk Indriyanto, Imam memilih tak berkometar banyak. Sebab dia tidak terlalu mengenal dan tahu rekam jejak guru besar hukum UI itu.

"Saya tidak tahu seberapa jauh dia (Indriyanto) punya komitmen pemberantasan korupsi. Tapi yang jelas kalau Pak Johan Budi, Pak Ruki itu kita sudah kenal dan mudah-mudahan dia bisa menjalankan fungsinya dengan lebih baik," ucap sosiolog UI ini.

Ketiga nama plt itu menggantikan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi hari ini karena status keduanya sebagai tersangka dan mengisi satu kursi pimpinan yang kosong karena telah habis masa jabatannya.

BG Tak Dilantik, Jokowi Usulkan Komjen Badrodin Haiti Jadi Kapolri

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi merilis pengumuman penting siang ini. Jokowi akhirnya tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Memperhatikan suara rakyat, Jokowi memutuskan mengusulkan nama baru calon Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti yang saat ini duduk sebagai Wakapolri.

"Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015) pukul 14.20 WIB.

Jokowi akan mengajukan nama itu ke DPR RI. "Untuk dimintakan persetujuan DPR RI," katanya.

Jokowi memberikan keterangan pers dengan berdiri di podium. Jokowi yang berkemeja putih membaca teks dan didampingi Wapres JK. Setelah Jokowi berpidato, Mensesneg Pratikno menjawab pertanyaan wartawan.

Ruhut: KPK Jangan Merasa Dikriminalisasi, Siapa Suruh Melanggar Hukum

Herianto Batubara - detikNews
 Jakarta - Bareskrim Polri yang saat ini sedang mengusut kasus kepemilikan senpi 21 penyidik KPK. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, hal itu wajar saja.

"Siapa suruh melanggar hukum," kata Ruhut kepada wartawan di depan Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dikatakan Ruhut, semua orang sama di mata hukum. Jika memang penyidik KPK melanggar hukum, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan KPK membuat pelanggaran boleh, tapi polisi nggak. Semua equality before the law. Sudah tahu punya senjata, nggak punya izin. Kalau begitu kan nggak benar," imbuh Ruhut.

Ruhut mengatakan, semua pihak jangan asal menuding pengusutan kasus kepemilikan senpi 21 penyidik KPK, dan penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK.

"Kita negara hukum. Saya mohon semua jangan bicara kriminalisasi, karena kalau bicara kriminalisasi, semua nanti merasa dikriminalisasi. KPK juga, Pak BG (Komjen Budi Gunawan-red) juga. Pak BG juga bisa bilang dong, dia dijadikan tersangka kriminalisasi, tapi kan dia nggak, dia ambil jalur praperadilan. Kenapa kawan-kawan (KPK) itu tidak?" ucap Ruhut.

Alumni IPB: Lanjutkan Perang Melawan Korupsi

 Jpnn
BOGOR - Kisruh berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan merugikan Indonesia, terutama dalam upaya perang melawan korupsi.
Melihat perkembangan situasi di antara elit pemerintahan dan penegak hukum yang mencemaskan ini, Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk meneruskan dan bahkan meningkatkan perang melawan dan memberantas korupsi.
Dalam imbauan yang disebar lewat siaran pers, Rabu (18/2), Alumni IPB mengajak semua pihak menyelamatkan KPK dan Polri dari kriminalisasi, adu-domba, dan pemutarbalikkan interpretasi hukum.
Imbauan tersebut adalah bagian dari Gerakan Bersama Alumni IPB untuk Pemberantasan Korupsi. "Pemerintah dan semua pihak harus mengembalikan efektivitas, keberdayaan, dan kewibawaan KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi," bunyi pernyataan tersebut.
Hari ini, semua alumni IPB diminta untuk berkumpul bersama di Mabes Polri dan Gedung KPK sebagai bentuk dukungan dan pelaksanakan gerakan bersama penyelamatan KPK dan Polri.
"Alumni IPB mengimbau untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan memastikan tidak terpengaruh oleh provokasi yang bertujuan memecah belah," tulis Alumni IPB. (hah/jpnn)

Soal Pemukulan Kompol Arsya, Panglima TNI: Teman Kepolisian Salah, Kami Juga Salah

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Kompol Arsya Khadafi yang dipukuli oleh personel TNI saat sedang Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR. Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan bahwa baik dari pihak TNI dan Polri sama-sama salah dalam kejadian tersebut.

"Untuk mendudukkan persoalan, itu kan sebenarnya terjadi dari teman-teman kepolisian salah, kita juga salah. Kita juga mengaku salah," ujar Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Rabu (18/2/2015).

Meski demikian, Panglima TNI menyatakan semua harus melihat kadar kesalahan dari kedua pihak. Untuk itu proses penyelidikan dan investigasi perlu dihormati untuk mengetahui bagaimana hasilnya.

"Tapi tingkat kesalahannya itu seperti apa, nanti kita lihat. Kita juga melakukan pengusutan. Sedang diusut oleh Pom (Polisi Militer) kita," kata Jenderal Bintang 4 itu.

Moeldoko juga mengaku tengah melakukan evaluasi di jajarannya dan mencoba membenahi jika memang ada yang keliru. Solusi pun akan dicari agar ke depan persoalan semacam itu tidak akan terulang kembali.

"Kalau perlu ada hal-hal yang digunakan sebagai terapi untuk membenahi disiplin itu dilakukan," ujar Moeldoko.

Kompol Arsya mengalami luka cukup parah akibat pengeroyokan di Bengkel Cafe, SCBD, Jaksel, pada Sabtu (7/2) lalu. Anggota tim khusus Bareskrim ini menyatakan sedang melakukan giat kasus kriminal umum pada saat kejadian.

Versi TNI, Kompol Arsya memberikan perlawanan saat tim gabungan TNI sedang melakukan razia. Cincin kawin Arsya yang bermerk Bvlgari dan sejumlah uangnya disebut hilang ketika terjadinya insiden itu.

Ini Isi Lengkap 7 Poin Pernyataan Tim 9 Merespons Praperadilan BG

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Tim independen racikan Presiden Jokowi mengomentari putusan sidang praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut isi lengkap pernyataan tim yang diketuai Syafii Maarif itu.

Konferensi pers sendiri dilakukan di Maarif Institute di Jalan Tebet Dalam Raya II no 6, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut hadir juga Anggota Tim Independen yang hadir ialah Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Berikut Isi Rekomendasi Terbuka Tim Konsultatif Independen:

1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.

2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.

3. Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan
 5. Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.

6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.

7. Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.

Surat pernyataan tersebut disetujui 8 dari 9 anggota Tim 9, yaitu Syafii Maarif, Jimly Ashshiddiqie, Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Imam B Prasodjo. Hanya nama Soetanto, mantan Kapolri, yang tidak tercantum dalam pernyataan itu.

Selasa, 17 Februari 2015

Polres Jaksel Tangkap 3 Artis Pengguna Narkoba, Siapa Bandar yang Diincar?

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Polres Jakarta Selatan saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan artis pengguna narkoba. Selama dua bulan sejak Januari hingga awal Februari 2015, sudah 3 orang artis yang diamankan terkait kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.

Mereka yakni Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM yang ditangkap 7 Januari, Arie Tri Susanto alias Ari 'Padi' yang ditangkap 22 Januari, dan yang baru-baru ini yaitu Yaya Karya Konseptianto alias Yaya Godbless yang tertangkap pada 6 Februari. Apakah ada kaitan antara penangkapan ketiga artis ini?

"Belum, kita masih mendalami kaitannya ada atau tidak", ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Hando mengatakan ketiga artis tersebut sampai saat ini masih diproses dan disidik lebih lanjut. Walaupun begitu, ketiga artis ini akan menjalani rehabilitasi atas status mereka sebagai pengguna narkoba.

"Alhamdullilah rekomen team asessment BNN Rehab dan ketiganya di rehab di Natura sama seperti Fariz RM dan Arie", tuturnya.

Sementara untuk pengungkapan lain mengenai bandar narkoba yang menjual ke Yaya dan dua temannya saat ini sudah ditangkap. "Untuk inisial, berapa banyak bandar dan kapannya nanti akan kami rilis", ujar Hando.

Fariz RM (56) dikenai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, Pasal 112 kepemilikan heroin dan 114 penguasaan narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. Arie TS (40) dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 penguasaan narkotika.

Sementara Yaya dan 2 temannya dijerat UU No. 35 tahun 2009 Pasal 112 juncto Asal 137 juncto Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mahkamah Kehormatan Dewan Cabut Larangan Anggota DPR Ngartis

Danu Damarjati - detikNews
 Jakarta - Rapat paripurna DPR akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ternyata, larangan ngartis akan dihapuskan dalam Kode Etik DPR.

"Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, dan sinetron. Ini menurut MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Surahman menyatakan hal itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Surahman, larangan anggota DPR untuk terlibat iklan, film, sinetron alias 'ngartis' ini tak perlu dicantumkan karena sudah termaktub dalam Pasal 2 ayat (5) Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR.

"Serta sudah tercantum secara eksplisit dan implisit dalam Pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku," kata Surahman.

Beberapa pasal atau ayat lain yang dihapus dalam kode etik adalah:

1. Pasal 8 ayat (5) tentang larangan bagi anggota untuk merokok, makan, dan mengaktifkan nada dering hp selama rapat

2. Pasal 10 ayat (4) tentang ketentuan mengenai Perjalanan Dinas atas biaya pengundang baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPR

3. Pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi anggota yang menjabat sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik, dan/atau bendahara organisasi merangkap sebagai anggota Badan Anggaran

4. Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron

Kisah Samad: Jerat Menteri Sampai Jenderal, Berakhir Jadi Tersangka Dokumen Palsu

Fajar Pratama - detikNews
 Jakarta - Di masa kepemimpinan Abraham Samad, KPK menjerat banyak menjerat koruptor kelas kakap. Dari menteri aktif sampai jenderal polisi 'disikat'. Ironisnya, di tahun terakhir masa kepemimpinannya, pria asal Makassar ini tersandung kasus pemalsuan dokumen.

Samad terpilih sebagai ketua KPK dalam pemilihan fit and proper test di DPR pada akhir tahun 2011. Dia masuk sebagai pimpinan KPK bersama Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang menjadi wakilnya.

Empat orang itu lantas bergabung bersama Busyro Muqoddas yang lebih dulu memimpin KPK selama satu tahun. Karena kalah dalam pemilihan di DPR, Busyro yang sempat selama 12 bulan menjabat sebagai Ketua KPK, harus menyerahkan kursi tersebut kepada Samad. Busyro menjadi wakil bersama tiga pimpinan lainnya.

Di masa kepemimpinan Samad ini sektor penindakan KPK betul-betul panas. Tercatat setidaknya ada tiga menteri aktif yang dijerat KPK yakni Menpora Andi Mallarangeng, Menag Suryadharma Ali dan Menteri ESDM Jero Wacik. Dua nama terakhir masih menghadapi proses penyidikan, belum masuk ke persidangan.

Catatan mentereng juga ditorehkan Samad Cs. Untuk pertama kalinya, KPK menjerat jenderal polisi aktif yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dua jenderal itu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Di era Samad pula, KPK menjerat seorang ketum Parpol. Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi Ketum Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Suryadharma Ali, yang disebutkan di atas, ketika ditetapkan sebagai tersangka juga sedang menjabat sebagai Ketum PPP.

Namun prestasi bagus KPK di masa kepemimpinan Samad itu berakhir dengan ironi. Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yakni Kartu Keluarga, KTP dan Paspor. Samad terancam pasal delapan tahun penjara.

Mengacu pada UU KPK, seorang pimpinan yang jadi tersangka, diberhentikan sementara oleh Presiden. Samad pun kini dalam posisi yang sangat sulit, karena juga harus menghadapi kasus lain yakni pertemuan dirinya dengan elite PDIP untuk mempromosikan diri sebagai cawapres Jokowi.

Masa jabatan Samad akan berakhir pada Desember 2015. Lalu masihkah Samad memimpin KPK hingga tenggat akhir masa tugasnya itu?

DPR Putuskan Sengketa Pilkada Diadili di MK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - DPR memutuskan sengketa pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dituangkan dalam revisi UU Pilkada dan UU Pemda lewat rapat paripurna.

Hasil ini membalik putusan MK pada 2014 lalu yang menolak mengadili sengketa pilkada. Hasilnya, dalam Perpu Pilkada memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili sengketa pilkada. Atas perpu ini, MA lalu menyampaikan keberatannya kepada Komisi II DPR saat ke MA pekan lalu. Jubir MA Dr Suhadi menyatakan keberatan MA mengadili kembali sengketa pilkada tersebut.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 310 anggota di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2015). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli.

"Setuju....," jawab para anggota dewan. Fadli pun mengetok palu tanda pengesahan.

Selain itu, juga ada perubahan yang disepakati dalam UU Pilkada, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.‎ Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi.

Untuk calon independen, ada tahap‎ sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon walikota/ bupati adalah 25 tahun.‎ Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

‎Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Senin, 16 Februari 2015

PBB Protes, Ketua DPR: Kita Harus Tetap Melakukan Hukuman Mati

Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan agar pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Namun demikian Ketua DPR Setya Novanto ingin agar Indonesia tetap konsisten melaksanakan hukuman mati.

"Kita sudah ada perjanjian internasional (bahwa) apapun yang menjadi hukum nasional kita harus menghargai dan melakukan (hukuman mati)," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Novanto menegaskan Indonesia mempunyai hukum nasionalnya sendiri. Indonesia menghargai PBB, dan PBB juga harus menghargai Indonesia.

"Karena kejadian ini (kejahatan narkoba) sangat merugikan," kata Novanto.

"Kita harus saling menghormati," imbuhnya.‎

Sebelumnya, juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Sabtu (14/2) menyampaikan agar pemerintah Indonesia membatalkan dan menghapus hukuman eksekusi mati terhadap kasus-kasus pelanggaran obat-obatan itu.‎

Kubu BG Optimistis Menang, Tapi Juga Legowo Jika Kalah di Praperadilan

Mega Putra Ratya - detikNews
 Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan hari ini memasuki agenda putusan. Tim pengacara Komjen Budi yakin hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan menerima gugatan praperadilan kliennya.

"Kami optimis, meskipun keputusan ada pada hakim, dari bukti yang ada, keterangan saksi dan ahli, kami meyakini permohonan kami bisa dikabulkan," ujar Maqdir Ismail saat dihubungi, Minggu (15/2/2015)malam.

Menurut Maqdir, dari bukti, saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya menyebutkan ada yang salah dalam penetapan tersangka Komjen BG. Maqdir juga menilai kuasa hukum KPK tidak menunjukan ada bukti permulaan seperti Laporan Hasil Analisa (LHA) yang menyebutkan ada tindakan korupsi atau gratifikasi.

"Ketika kemarin (sidang), mereka tidak tunjukan itu bahwa itu ada. Kalau dilihat dari situ, saya kira apa yang kami kemukakan, penyidikan itu tidak punya 2 alat bukti," tuturnya.

Meski begitu, Maqdir juga mengaku pihaknya akan legowo jika hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim.

"Itu hak hakim, apapun keputusan hakim akan diterima," tuturnya.

Mengenai upaya hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih mempelajarinya. "Kita lihat ada celah atau tidak, setahu saya praperadilan itu mengikat, tidak ada langkah hukum lain," tutup Maqdir.

BNN: Hukuman Mati Bukan Milik PBB, Indonesia Berdaulat Melaksanakannya

Andri Haryanto - detikNews

Minggu, 15 Februari 2015

Status Komjen Budi Tunggu Praperadilan, KIH: Cuma Persoalan Teknis, Jokowi Tak Ingkar Janji

Hardani Triyoga - detikNews
 Jakarta - Presiden Joko Widodo mengisyaratkan pengumuman resmi tentang jadi atau tidaknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri akan disampaikan setelah ada putusan preperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin besok. Padahal, Presiden ketujuh itu sudah berjanji akan menentukan status Komjen Budi pada pekan ini.

Isyarat menunggu proses praperadilan ini menguat setelah petinggi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bertemu dengan mantan Gubernur DKI tersebut di Solo, Sabtu kemarin. Namun, KIH lewat NasDem menepis kalau Jokowi ingkar janji.

"Loh, sebenarnya kan dari awal memang menyarankan menunggu proses praperadilan. Kan dengan asumsi hari Jumat kemarin terus ditunda menjadi Senin. Ini kan cuma persoalan teknis saja. Harus dimaklumi, bukan, tak ingkar janji lah," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella saat dihubungi detikcom, Minggu (15/2/2015).

Dia pun mengimbau agar semua pihak saat ini menunggu dan menghormati putusan pra peradilan yang bakal diumumkan, Senin besok. Pro dan kontra yang dilontarkan terkait nasib Komjen Budi diharapkan berkurang.

"Kalau begini kita akan debat terus. Enggak akan selesai karena ini akan jadi perdebatan panjang. Nanti ada pendapat balik lagi ke awal kenapa KPK tetapkan Komjen Budi tersangka jelang fit and proper test. Dan, ada lagi Komjen Budi itu sudah tersangka. Bersabar lah sedikit," tuturnya.

Adapun seperti diketahui kalau Jokowi sebelumnya berencana mengumumkan status Komjen Budi pasca melakukan kunjungan ke luar negeri. Tapi, presiden ketujuh ini malah mengisyaratkan membatalkan pengumuman itu dan lebih menunggu proses praperadilan.

Kencan Valentine di Danau, Polisi Depok Bubarkan Muda-mudi

Oleh : Rendra SaputraZahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Sebagai antisipasi tindak kriminalitas yang kerap membuat resah warga Depok, polisi kembali menggelar razia di kota Belimbing Dewa tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan pemuda berikut sejumlah senjata tajam, Minggu dini hari 15 Februari 2015.

Tak hanya untuk menangkal aksi kejahatan jalanan, operasi yang digelar bertepatan dengan malam perayaan valentine ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Alhasil, polisi juga membubarkan paksa sejumlah pasangan muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di pinggiran danau dalam kondisi gelap.

Beberapa di antaranya, terpaksa diamankan dan menjalani pendataan lantaran diyakini tengah berbuat mesum.

"Ada sekira 27 remaja yang kami amankan. Sebagian besar dari mereka diduga kuat akan melakukan aksi tawuran karena kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit dan golok," ujar Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Subandi kepada VIVA.co.id.

Kata Subandi, puluhan remaja itu diamankan dari wilayah berbeda di jajaran Polresta Depok.

Dijelaskan Subandi, di kawasan Cimanggis polisi berhasil mengamankan tiga pemuda kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, sangkur dan dua amplop ganja. Mereka tak berkutik ketika petugas melakukan razia kendaraan di Jalan Raya Pekapuran depan Alfa Midi, Tapos.

"Adapun nama-nama yang diamankan petugas yakni MJ, kedapatan membawa celurit, Ar, sangkur, dan AK menyimpan dua amplop ganja kering di dalam motor hasil operasi Cimanggis. Sedangkan di Sukmajaya, berhasil menyita satu paket ganja dari pengendara motor yakni NF (21), WI (20) dan MAR (20), status mereka semua masih mahasiswa. Sedangkan polsek lainnya hanya pembinaan saja," ujar dia.

Sedangkan untuk Tim Jaguar, yang merupakan Unit Khusus Polresta Depok, lanjut Bandi, berhasil mengamankan sebanyak sepuluh remaja yang diduga juga akan melakukan tawuran. Dari tangan bandit ingusan ini, polisi menyita sejumlah senjata tajam samurai dan celurit.

"Sepuluh remaja yang akan akan tawuran terjaring razia Jaguar di Jalan Raya Citayam depan Pom Bensin Kelurahan Bojong Pondok Terong. sejumlah sajam jenis celurit dan samurai disita, kini mereka diamankan di Polsek Pancoran Mas untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

PBB Intervensi Indonesia, Prof Hikmahanto: Sungguh Disayangkan!

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Hal ini sangat disayangkan dan Indonesia harus memprotes keras hal itu.

"Permintaan Ban Ki-moon sungguh disayangkan karena kecenderungan untuk melakukan intervensi dan membela negara-negara maju di PBB," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Minggu (15/2/2015).

Prof Hik, demikian ia biasa disapa, menyebut ada tiga alasan mengapa sikap Ban Ki-moon tersebut disesalkan. Pertama, dimanakah suara Ban Ki-moon ketika Ruwiyati harus menjalani hukuman mati di Arab Saudi.

"Apakah karena Ruwiyati berkewarganegaraan Indonesia dan Indonesia bukan negara maju?" ucap Prof Hik.

Kedua, tidak sadarkah Ban Ki-moon bahwa banyak orang mati karena ketergantungan narkoba. Lalu ke manakah suara Ban Ki-moon terhadap para korban.

"Mengapa Beliau berempati terhadap pelaku tetapi tidak pada korban?" tanya Prof Hik secara terbuka.

Ketiga, apakah Indonesia Ban Ki-moon dianggap sebagai negara barbar karena melaksanakan hukuman mati. Karena menurut Ban Ki-moon, PBB menentang hukuman mati.

"Lalu bagaimana dengan Amerika Serikat yang di sejumlah negara bagian masih mengenal hukuman mati, juga Malaysia, Singapura dan Arab Saudi?" ujar Prof Hik.

Prof Hik juga mempertanyakan apakah pernyataan Ban Ki-moon tidak tendensius dan merendahkan martabat dan kedaulatan Indonesia. Ataukah pernyataan ini dimunculkan karena ada desakan dari pemerintah Australia

"Tidakkah Ban Ki-mon sadar tindakannya dimanfaatkan oleh satu negara untuk menekan negara lain," cetus anggota Tim 9 itu.

Pemerintah Indonesia, melalui Menlu wajib segera memprotes pernyataan Ban Ki-moon dan memastikan PBB tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan Indonesia.

"PBB bukanlah pemerintahan dunia," pungkas Hikmahanto.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan dua anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait persiapan eksekusi mati WN Australia itu.

Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan Perdana Menteri (PM) Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi mati.

Sabtu, 14 Februari 2015

Jelang Putusan Praperadilan BG, KY: Hakim Sarpin Harus Tutup Telinga dari Bisikan Luar

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh berharap Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan secara obyektif dan sesuai aturan hukum. Hakim Sarpin tak boleh 'tersandera' dengan pro kontra yang terjadi di publik.

"Hakim Sarpin semoga nanti memutus sesuai pertimbangan hukum yang benar, dari hati nurani hakim bukan kepentingan di luar. Hakim harus memutus bebas, mandiri dan tidak terpengaruh intervensi, dan yang terpenting harus sesuai hukum acara yang berlaku," kata Imam saat dihubungi Jumat (13/2/2015) malam.

Dalam pemantauan KY, Hakim Sarpin dinilai sudah optimal memimpin jalannya persidangan. Sarpin dianggap tegas mengatur jalannnya sidang yang menghadirkan sederet saksi dan ahli.

"Hakim sudah memberi kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Semua imbang antara pemohon dan termohon, semua diberi kesempatan yang sama," lanjutnya.

Adanya tekanan jelang putusan yang dibacakan pada Senin 16 Februari pekan depan, tak boleh digubri Hakim Sarpin. Putusan harus tetap mendasarkan pada dalil persidangan fakta termasuk bukti-bukti yang sudah dibeberkan.

"Hakim nggak boleh terpengaruh di luar, hakim harus tutup telinga terhadap pembicaraan di luar itu," tegasnya.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang ‎yakin hakim tunggal Sarpin akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi. Keyakinannya didasarkan pada kelemahan dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum BG. (Baca: Yakin Praperadilan BG Ditolak, Kuasa Hukum KPK Sebut 4 Kelemahannya)

"Kita berdoa semua semoga putusan yang terbaik," ucap Chatarina.

Kubu Komjen Budi juga meyakini hal yang sama, permohonannya diterima Hakim Sarpin. "Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," ujar ketua tim kuasa hukum, Maqdir Ismail.


Jumat, 13 Februari 2015

Waspada, ini modus begal sadis di Depok yang 'hantui' warga

Reporter : Eko Prasetya
Merdeka.com - Begal sadis di Depok menjadi momok menakutkan saat ini. Hampir dua bulan terakhir teror begal sadis Depok 'menghantui' para pengguna jalan.

Pasalnya, begal sadis itu tak segan-segan melukai korbannya. Bahkan, mereka akan menghabisi nyawa korban jika keadaan terdesak.

Polres Depok sendiri telah membentuk Tim Jaguar untuk memberantas begal sadis yang 'menghantui' masyarakat. Namun, para begal sadis itu tak takut meski teman mereka sudah banyak yang ditangkap.

Yang disayangkan, sudah ramai pembegalan pihak Pemkot Depok tak juga menambah penerangan. Penerangan yang minim di perbatasan Depok dengan Jakarta atau di sekitaran Universitas Indonesia tentu menjadi tempat empuk para begal beraksi. Ditambah, polisi tak juga membuat pos darurat di lokasi yang rawan begal.

Betul saja, kondisi yang seperti itu dimanfaatkan para begal sadis. Mereka kembali beraksi di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI) dan menggasak motor Honda Revo milik korbannya.

"Iya tetapi itu masuknya wilayah Jagakarsa ( Jakarta Selatan)," ujar Ketua Tim Jaguar Polres Depok Ipda Winam saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (12/2).

Winam mengatakan, dalam aksi kali ini, begal motor sadis itu menggunakan modus baru yakni ranjau benang pancing. Menurutnya, benang pancing diikat lima dan dibentangkan di tengah jalan dengan diikat ke pohon.

"Minggu kemarin tim saya juga menemukan hal serupa di Jalan Juanda Depok. Untung benang itu kita amankan dan belum ada korban," katanya.

Dia pun menduga begal motor di Jl Akses UI itu merupakan pelaku yang sama dengan temuan Tim Jaguar di Jl Juanda. "Kayaknya sama karena lihat modus mainnya. Mereka bergeser ke situ," katanya.

Modus yang dilakukan dalam kejadian teranyar itu merupakan cara baru yang dilakukan begal sadis di Depok. Para pelaku seakan tak kehilangan akal untuk menggasak motor korbannya.

Sebelumnya, para begal sadis di Depok menggunakan modus lama. Pertama pelaku begal memantau situasi sekitar yang akan dilakukan pembegalan.

"Kedua, apabila pelaku melihat korban yang melintas dalam sepi. Kemudian pelaku akan mengikutinya dari belakang," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Subandi.

Ketiga, kata dia, pelaku akan menodongkan senjata kepada korban yang akan diambil barang-barang berharganya. Kemudian yang keempat, kata dia, pelaku akan mengambil kunci motor korban dan tak segan-segan melumpuhkan sang korban apabila terjadi perlawanan.

"Setelah korban sudah disikat mereka (pelaku) kabur," ujarnya

Sengketa Pilkada, MA Sarankan Tetap di MK

DPR
Sejumlah masukan penting berhasil dihimpun DPR dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Salah satu saran penting adalah mempertahankan kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Iya itu masukan yang kita peroleh dalam rapat konsultasi, MA menyarankan kewenangan kembali di MK, sementara keputusan Hakim MK karena Pilkada bukan termasuk rezim pemilu sengketa disidangkan di MA. Masukan ini akan kita bicarakan dalam pembahasan revisi RUU Pilkada bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai rapat di Gedung MA, Jakarta, Rabu (11/2/15).
Dalam rapat konsultasi yang dihadiri sejumlah Hakim Agung tersebut terungkap beberapa kendala apabila sengketa dilaksanakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Dalam RUU Pilkada ada syarat hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilkada harus fokus - tidak boleh menyidangkan perkara lain dan minimal sudah bertugas tiga tahun, sementara hakim PN sebagian besar adalah hakim muda.
Pertimbangan lain menurut Riza, apabila persidangan dilaksanakan di daerah, potensi konflik lebih tinggi karena pendukung dan kerabat berbondong-bondong ke pengadilan. Pengamanan diperkirakan akan lebih sulit.
"Dalam pertemuan juga sempat dibahas MK dinilai sudah berpengalaman dan memahami betul permasalahan. Kemudian tempat persidangan di Jakarta akan membatasi jumlah pendukung serta pengamanan lebih terjamin," tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menyebut seluruh masukan yang diperoleh dalam rapat konsultasi akan dibawa dalam pembahasan revisi RUU Pilkada bersama pemerintah. Wakil rakyat dari dapil Jabar V ini berharap revisi akan menghasilkan produk legislasi yang lebih baik, sehingga proses pemilihan kepala daerah berhasil melahirkan pemimpin yang menyejahterakan rakyat. (iky),