BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Februari 2015

Begini Bahayanya Penambangan Batu Akik Bagi Lingkungan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Penambangan batu akik marak di sejumlah daerah. Maklum saja, harga akik yang melejit membuat sejumlah orang nekat mencari hingga ke perut bumi. Misalnya saja batu bacan. Tapi tanpa disadari, penambangan itu bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Ketika penambangan dilakukan secara sporadis lalu tidak dilakukan reklamasi lingkungan tentu bisa dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan," jelas Kabid Pertambangan Kementerian KLH, Veriady saat ditemui di kantornya di Jaktim, Rabu (18/2).

Veriady memberi contoh, misal di kawasan seharusnya pertanian lalu karena ditemukan batu akik di lokasi tersebut akhirnya terjadi aktivitas pertambangan secara gila-gilaan yang bisa merusak lingkungan.

"Akan tetapi berbeda jika memang lokasi tersebut kawasan pertambangan lalu ada aktivitas pertambangan ya tidak bisa dibilang merusak karena mereka melakukan di lokasi pertambangan akan tetapi jika tidak dilakukan reklamasi maka berdampak kerusakan lingkungan," jelas dia.

Menurutnya soal penambangan akik ini sebenarnya sudah diatur dalam UU. Penambangan akik masuk dalam ranah ESDM tapi bisa juga ke lingkungan.

"Jadi dalam uu pertambangan mineral dan batu bara itu diakomodir dua izin usaha yaitu izin pertambangan dan pertambangan rakyat. Batu akik sendiri kalau kita lihat dalam uu termasuk salah satu batuan mineral dan itu termasuk dalam UU pertambangan. Sementara dalam UU No 23 Tahun 2009 juga diatur tentang pertambangan yaitu bagaimana usaha reklamasi akan tetapi dalam konteks batu akik wewenangnya dari pemda atau Badan lingkungan hidup tingkat kabupaten atau kota," jelas dia.

Sebenarnya mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan akik ada di Pemda. Karena sekarang sudah otonomi daerah.

"Hal itu kewenangan dari pemda setempat karena sekarang sudah otonomi daerah. Jika berbicara seperti itu maka kita harus melakukan pembenahan dari hulu yakni pemda atau Badan lingkungan hidup setempat. Dengan cara sudah menjadi kewajiban mereka (Pemda) untuk melakukan moratorium penambangan batu akik, kemudian mereka harus melakukan inventarisir untuk membuat zonasi pertambangan setelah itu diikatkan dalam suatu Perda," tegasnya.

Tidak ada komentar: