BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 13 Februari 2015

Sengketa Pilkada, MA Sarankan Tetap di MK

DPR
Sejumlah masukan penting berhasil dihimpun DPR dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Salah satu saran penting adalah mempertahankan kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Iya itu masukan yang kita peroleh dalam rapat konsultasi, MA menyarankan kewenangan kembali di MK, sementara keputusan Hakim MK karena Pilkada bukan termasuk rezim pemilu sengketa disidangkan di MA. Masukan ini akan kita bicarakan dalam pembahasan revisi RUU Pilkada bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai rapat di Gedung MA, Jakarta, Rabu (11/2/15).
Dalam rapat konsultasi yang dihadiri sejumlah Hakim Agung tersebut terungkap beberapa kendala apabila sengketa dilaksanakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Dalam RUU Pilkada ada syarat hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilkada harus fokus - tidak boleh menyidangkan perkara lain dan minimal sudah bertugas tiga tahun, sementara hakim PN sebagian besar adalah hakim muda.
Pertimbangan lain menurut Riza, apabila persidangan dilaksanakan di daerah, potensi konflik lebih tinggi karena pendukung dan kerabat berbondong-bondong ke pengadilan. Pengamanan diperkirakan akan lebih sulit.
"Dalam pertemuan juga sempat dibahas MK dinilai sudah berpengalaman dan memahami betul permasalahan. Kemudian tempat persidangan di Jakarta akan membatasi jumlah pendukung serta pengamanan lebih terjamin," tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menyebut seluruh masukan yang diperoleh dalam rapat konsultasi akan dibawa dalam pembahasan revisi RUU Pilkada bersama pemerintah. Wakil rakyat dari dapil Jabar V ini berharap revisi akan menghasilkan produk legislasi yang lebih baik, sehingga proses pemilihan kepala daerah berhasil melahirkan pemimpin yang menyejahterakan rakyat. (iky),

Tidak ada komentar: