BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 15 Februari 2015

PBB Intervensi Indonesia, Prof Hikmahanto: Sungguh Disayangkan!

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Hal ini sangat disayangkan dan Indonesia harus memprotes keras hal itu.

"Permintaan Ban Ki-moon sungguh disayangkan karena kecenderungan untuk melakukan intervensi dan membela negara-negara maju di PBB," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Minggu (15/2/2015).

Prof Hik, demikian ia biasa disapa, menyebut ada tiga alasan mengapa sikap Ban Ki-moon tersebut disesalkan. Pertama, dimanakah suara Ban Ki-moon ketika Ruwiyati harus menjalani hukuman mati di Arab Saudi.

"Apakah karena Ruwiyati berkewarganegaraan Indonesia dan Indonesia bukan negara maju?" ucap Prof Hik.

Kedua, tidak sadarkah Ban Ki-moon bahwa banyak orang mati karena ketergantungan narkoba. Lalu ke manakah suara Ban Ki-moon terhadap para korban.

"Mengapa Beliau berempati terhadap pelaku tetapi tidak pada korban?" tanya Prof Hik secara terbuka.

Ketiga, apakah Indonesia Ban Ki-moon dianggap sebagai negara barbar karena melaksanakan hukuman mati. Karena menurut Ban Ki-moon, PBB menentang hukuman mati.

"Lalu bagaimana dengan Amerika Serikat yang di sejumlah negara bagian masih mengenal hukuman mati, juga Malaysia, Singapura dan Arab Saudi?" ujar Prof Hik.

Prof Hik juga mempertanyakan apakah pernyataan Ban Ki-moon tidak tendensius dan merendahkan martabat dan kedaulatan Indonesia. Ataukah pernyataan ini dimunculkan karena ada desakan dari pemerintah Australia

"Tidakkah Ban Ki-mon sadar tindakannya dimanfaatkan oleh satu negara untuk menekan negara lain," cetus anggota Tim 9 itu.

Pemerintah Indonesia, melalui Menlu wajib segera memprotes pernyataan Ban Ki-moon dan memastikan PBB tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan Indonesia.

"PBB bukanlah pemerintahan dunia," pungkas Hikmahanto.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan dua anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait persiapan eksekusi mati WN Australia itu.

Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan Perdana Menteri (PM) Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi mati.

Tidak ada komentar: