BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 17 Februari 2015

Mahkamah Kehormatan Dewan Cabut Larangan Anggota DPR Ngartis

Danu Damarjati - detikNews
 Jakarta - Rapat paripurna DPR akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ternyata, larangan ngartis akan dihapuskan dalam Kode Etik DPR.

"Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, dan sinetron. Ini menurut MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Surahman menyatakan hal itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Surahman, larangan anggota DPR untuk terlibat iklan, film, sinetron alias 'ngartis' ini tak perlu dicantumkan karena sudah termaktub dalam Pasal 2 ayat (5) Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR.

"Serta sudah tercantum secara eksplisit dan implisit dalam Pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku," kata Surahman.

Beberapa pasal atau ayat lain yang dihapus dalam kode etik adalah:

1. Pasal 8 ayat (5) tentang larangan bagi anggota untuk merokok, makan, dan mengaktifkan nada dering hp selama rapat

2. Pasal 10 ayat (4) tentang ketentuan mengenai Perjalanan Dinas atas biaya pengundang baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPR

3. Pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi anggota yang menjabat sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik, dan/atau bendahara organisasi merangkap sebagai anggota Badan Anggaran

4. Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron

Tidak ada komentar: