BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 April 2011

Dipamerkan, Malinda Langsung Lemas

JAKARTA - Dua pekan menginap di tahanan Bareskrim Polri, Inong Malinda tersangka penggelapan dana nasabah Citibank dimunculkan. Dengan diapit oleh dua penyidik, dua tangan wanita  47 tahun itu tertangkup di depan dada yang berbalut kerudung hitam.  Senyumnya tampak ditahan  ketika puluhan juru foto membidik gambarnya di depan gedung Bareskrim Polri Senin (04/04). 
   
Malinda dibawa keluar rumah tahanan Bareskrim sekitar pukul 11.45 usai penyidik menyampaikan perkembangan kasus bersama perwakilan Citibank dan Bank Indonesia. Rencananya, Malinda akan dibawa ke Citibank di gedung Landmark , jalan Sudirman.
   
Saat dikerubuti wartawan, Malinda tidak banyak berkomentar. "Saya minta dukungannya ya, minta berimbang," kata perempuan yang kemarin memulas bibirnya dengan warna merah muda itu. 

Dia tampak menggamit erat tangan penyidik wanita yang mengawalnya menuju mobil Innova milik polisi. Apakah menyesal? Malinda tidak menjawab. "Soal hukum ke lawyer ya," katanya. Mobil lantas melaju keluar komplek Mabes Polri. Disusul, tiga mobil mewahnya yang dibawa penyidik ke Rumah Penitipan Barang Sitaan di Jakarta Utara.
   
Namun, rencana penyidik membawa Malinda ke bekas kantornya batal. Di tengah jalan, ibu tiga anak ini mengaku pusing. "Saya lemas , kita tunda saja ya," kata sumber Jawa Pos menirukan perkataan Malinda di mobil  Innova B 119 BAL.
   
Mobil lalu memutar di selepas kawasan Ratu Plaza dan melaju ke gedung Transnational Crime Centre Polri yang terletak di sebelah timur gedung utama Mabes Polri. Malinda dibawa ke lantai empat gedung itu . "Ibu (Malinda) memang mengeluh sakit. Adi setelah bertemu teman-teman,mendadak pusing," kata pengacaranya Hallapancas Simajuntak pada Jawa Pos di Bareskrim Polri.
Penyidik, kata dia, memeriksa Malinda secara intensif. "Mungkin, Ibu kurang istirahat," katanya.
   
Saat gelar perkara, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Soelistantyo menjelaskan, saat ini penyidik sudah memblokir 30 rekening yang digunakan Malinda melancarkan aksinya. Jadi, dengan delapan rekening sebelumnya, ada 38 rekening. 

"Sementara kita mintakan untuk diblokir. Tapi belum kita ketahui berapa uang yang tersimpan didalamnya," katanya.

Saat ini polisi masih meminta izin kepada Bank Indonesia dan diteruskan pada bank terkait  untuk mengetahui jumlah simpanan di 30 rekening itu. "Tidak bisa serta merta," katanya.
     
Dari 38 rekening itu, dua rekening diketahui milik Malinda sendiri. "Jumlah simpanannya mencapai Rp 11 miliar," katanya.
Saat ini, penyidik baru memeriksa tiga saksi korban yang menjadi nasabah kelas premium Citibank. "Tersangka memang menangani banyak nasabah. Tapi, data lengkapnya masih menunggu audit, apakah ada kerugian lain atau tidak," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini.
     
Saat ditanya nama-nama mereka, Arief menolak. Dia berdalih berdasar Undang-Undang kerahasian perbankan nama nasabah tidak dapat disebutkan.

Tercatat, nasabah pertama sejak 6 Januari 2010-23 Desember 2010. Dana yang sudah ditarik sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 514,5 ribu. Total kerugian Rp 10 miliar.

Nasabah kedua, dari transaksi 13 Agustus 2009 hingga 30 Desember 2010. Total dana yang tertarik Rp4,7 miliar dan USD10 ribu. Total kerugian Rp 4,8 miliar. Lalu, nasabah ketiga, sejak 9 Juni 2010 dana yang ditarik Rp 311,2 juta.

Dana tersebut selanjutnya dipindahkan Malinda kedalam rekeningnya dengan prosedur yang seakan-akan legal. Namun pemilik rekening tidak mengetahui pemindahan tersebut.

Arief menjelaskan, Malinda membeli asetnya dengan cara kredit atau berhutang. "Itu yang Hummer, tahun pembuatan 2010 dibeli dengan perjanjian leasing, dengan DP Rp 310 juta. Dari analisis, dibayar dari rekening nasabah ketiga," ujarnya.
     
Lalu, Mercedes Benz 350 tahun pembuatan 2010, pembayaran dengan leasing, baru dibayar USD 46 ribu. Ferrari tipe Scuderria tahun 2010, atas nama Malinda, dibayar dengan uang muka Rp1,6 miliar.

Lalu, Ferrari tipe California dibayar dengan uang muka USD 55 ribu. Bukan hanya itu Malinda yang diketahui memiliki dua aparteman juga diduga hasil utang. "Lalu soal apartemen, itu sama pembeliannya dengan mobil-mobil itu. Dibeli dengan kredit juga. Kemungkinan dari kredit ini, akan disewakan. Yang jelas tidak secara cash. Salah satunya ada di komplek SCBD," ujarnya.
     
Pengacara Malinda, Hallapancas Simajuntak membantah Malinda menggunakan dana haram. "Kita akan buktikan di pengadilan kalau itu semua berasal dari uang gaji Malinda," katanya.
     
Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen meningkatkan pengawasan terkait kasus ini. "Ini warning buat semua bank," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang ikut datang ke Bareskrim.
     
Namun, Halim menegaskan, Bank Indonesia tidak mungkin melarang bank memberikan  pelayanan nasabah premium ala Malinda "Pelayanan nasabah prima tidak mungkin kita hapuskan. Kalau kita hapuskan nanti malah muncul bank-bank asing," katanya.
     
Penyerapan dana dari nasabah prima yang terus meningkat setiap tahunnya membuat BI tidak mungkin menghapuskan pelayanan ini. "Itu menunjukkan peningkatan pembangunan ekonomi kita," katanya.
     
Namun, lanjut dia, BI akan membuat pengaturan ketat terhadap pelayanan nasabah khusus ini. "Kita akan membuat pengaturan khusus. Meski kita sudah mempunyai peraturannya sejak dulu," ujarnya.(rdl)

Tidak ada komentar: