BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 April 2011

DPR Minta BI Beri Sanksi Citibank

Jika Citibank tidak diberi sanksi, maka kasus yang sama bisa terulang di bank lain.
VIVAnews - Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Melchias Mekeng, meminta Bank Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi itu terkait dengan pembobolan dana nasabah dan kematian nasabah Citibank yang diduga dianiaya penagih utang alias debt collector.

"Berikan sanksi tegas satu tahun kepada Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit," kata Mekeng dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI dengan BI dan Citibank di Jakarta, Selasa malam, 5 April 2011. "Kalau tidak, akan kami bentuk pansus [panitia khusus] mengusut kasus ini," kata Mekeng dalam rapat yang hingga pukul 11.00 WIB masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu miliaran rupiah dana nasabah Citibank dibobol relationship manajer Citibank, Malinda Dee alias Inong Melinda. Tak hanya itu, satu nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, juga tewas. Kuat dugaan, Irzen dianiaya penagih utang kartu kredit Citibank.

Menurut Mekeng, jika Citibank tidak diberi sanksi atas peristiwa itu, maka kasus yang sama bisa terulang dan terjadi di bank-bank lainnya. "Berikan sanksi tegas," kata dia.

Lantas bagaimana dengan kartu kredit yang telah berada di tangan nasabah jika Citibank dikenakan sanksi selama satu tahun? "Yang sudah terlanjur silakan, tapi satu tahun ke depan jangan terbitkan kartu kredit lagi," kata dia.

Sependapat dengan Mekeng, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia meminta kasus pembobolan bank dan dugaan penganiayaan nasabah Citibank segera diusut tuntas.
"Bila perlu kita bikin pansus, untuk mengetahui baik kematian Pak Irzen Octa maupun pembobolan rekening. Saya tahu, selama ini perilaku debt collector sangat kasar," kata dia. (umi)

Tidak ada komentar: