BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 April 2011

KPK: Ada 10 Masalah Pengelolaan Bansos

KPK telah menerima sebanyak 98 aduan masyarakat terkait penyimpangan bansos. 
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajiannya pada pengelolaan bantuan sosial di pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil kajiannya, KPK menyimpulkan ada 10 temuan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial di pemerintah daerah. Temuan itu dibagi ke dua aspek utama yaitu, regulasi sebanyak tiga temuan, dan tatalaksana sebanyak tujuh temuan.

Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, kajian dilakukan KPK adalah amanah tertuang dalam Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK.

"Kajian terhadap bansos ini didasarkan jumlah belanja sosial yang besar mencapai Rp300,94 triliun pada 2007-2010," ujar Busyro dalam sambutannya di Auditorium KPK, Jakarta, Selasa 5 April 2011.

Besarnya dana bansos tersebut terdiri atas Rp48,46 triliun di tingkat daerah, dan Rp252,48 triliun di tingkat pusat.

Hadir seluruh pimpinan KPK dalam pemaparan kajian tersebut. Pemaparan kajian KPK dilakukan di depan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Belanja sosial adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.

Oleh karena itu, penyaluran bantuan sosial harus dilakukan selektif, dengan menetapkan kriteria ketat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Busyro menyatakan, selama 2010, KPK menerima 98 aduan masyarakat terkait penyimpangan bansos. Hingga Maret 2011 KPK telah mengkaji penyalahgunaan bansos. "Empat perkara sudah inkracht dan satu lagi masih proses penyidikan," kata Busyro.

Terhadap tindak lanjut atas kajian kebijakan pengelolaan belanja bansos di pemda, Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diharapkan membuat plan action atas saran perbaikan dan menyampaikan plan action tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.

Kemudian, Kemendagri melaksanakan plan action dan secara berkala melaporkan tindak lanjut dari action plan ke KPK, dan KPK memantau dan memverifikasi pelaksanaan setiap action plan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi dan monitor. "Ini sesuai amanat undang-undang," ujarnya.

Tidak ada komentar: