Jakarta (ANTARA News) - Draft instruksi presiden (inpres) rencana aksi untuk mengefektifkan pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga yang kini tengah digodok pemerintah diperkirakan selesai April.

"Pak Wapres (Wakil Presiden Boediono) memberi ancar-ancar akhir bulan ini (April) selesai, bulan depan meluncur (Mei) telah jadi Inpres," kata Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat terkait inpres rencana aksi pemeberantasan dan pencegahan korupsi di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu.

Yopie mengatakan, dalam rapat sudah teridentifikasi lebih dari 40 butir rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk 2011 dan sudah tersusun dalam bentuk matriks. Namun semua rencana aksi ini masih akan dimatangkan dan dipertajam lagi, termasuk merinci instansi penanggung jawab dan semua sasarannya. Pada akhirnya nanti, jumlah rencana aksi masih akan dapat berubah.

"Bisa bertambah maupun berkurang sesuai dengan perkembangan pembahasan. Sebab, Inpres ini juga tidak akan lepas dengan Inpres tentang Prioritas Rencana Kerja Pemerintah 2011 yang juga sedang dalam proses penyusunan," katanya,

Yopie menambahkan, Wapres Boediono meminta agar dalam Inpres tersebut juga dimuat indikator-indikator untuk pengawasan kuartalan, sehingga bisa terus dimonitor.

"Pak Wapres ingin monitoring mikro. Ini untuk menegaskan pemantauan secara detail dari waktu ke waktu untuk setiap rencana aksi itu," katanya.

Rancangan Inpres dan rencana aksi ini disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Rapat-rapat koordinasi penyusunan Inpres ini berlangsung sejak Desember 2010.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan rencana aksi yang digodok dalam rapat tersebut diantaranya tentang adanya perubahan peraturan kapolri berkenaan dengan sistem pemeriksaan perkara.

"Dimana penyidik itu tidak boleh diintervensi atasannya. Penyidik harus profesional dalam melaksanakan tugas dengan tidak boleh memaksakan kasus yang sebetulnya bukan pidana. Kemudian tidak boleh menghentikan kasus yang sebetulnya jelas-jelas berkaitan dengan persoalan korupsi," katanya seusai rapat.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, rencana aksi masih akan dibahas untuk finalisasi. "Minggu depan ada pertemuan lagi," katanya.

Penyusauan inpres untuk rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh Pemerintah RI sesuai dengan The United Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU nomor 7 Tahun 2006. Inpres ini nantinya juga menjadi kelanjutan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Pemerintah ingin memperbaiki posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI), dari 2,8 pada 2010 menjadi 3 pada 2011. Pada 2014, ditargetkan CPI Indonesia berada pada posisi 4,8.

Sementara itu, dalam rapat pembahasan Inpres kali ini, dipimpin langsung Wakil Presiden RI dan berlangsung selama sekitar dua setengah jam.

Rapat diikuti oleh Menko Polhukam, Menko Kesra, Menhukham, Menkominfo, Menpan dan RB, Menneg PPN / Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala UKP4, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional. Pekan depan pembahasan akan berlanjut dan diharapkan sebelum akhir bulan ini draf Inpres sudah matang.(*)
(T.M041/A033)