Tidak ada sanksi untuk Norman, jika ada hukuman, Kapolri mengatakan itu bersifat mendidik.
VIVAnews - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan Kepolisian tidak memberikan sanksi kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Kepolisian yang berjoget ala bintang India Shah Rukh Khan. Aksi Norman itu menjadi populer karena diunggah di Youtube.
"Tidak ada sanksi. Kalaupun Kapolda memberi sanksi, itu mendidik," kata Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 April 2011.
Kapolri pun tertawa saat ditanya wartawan mengenai aksi Norman. Tapi, Kapolri mengaku belum melihat secara langsung aksi Norman yang meledak di internet itu.
"Hanya disampaikan teman-teman. Katanya sih bagus," kata Timur Pradopo sambil tertawa.
Jika ada hukuman yang diberikan kepada Norman, Kapolri mengatakan hukuman yang diberikan merupakan hukuman yang mendidik. Bahkan, Kapolri mengatakan bakat Norman yang ahli menyanyi dan menari India akan disalurkan dalam hukuman itu. "Disalurkan bakat dan kreativitasnya," tutur Kapolri.
Briptu Norman Kamaru sendiri mendapat hukuman ringan dari atasannya di Brimob Polda Gorontalo. Di hadapan teman-temannya, Norman hanya diminta mengulang aksinya, seperti video yang diunggah di Youtube tersebut.
Selain mengulang aksi lipsync lagu "Chaiya-Chaiya", Norman pun dengan fasihnya menyanyikan lagu India lain. Teman-teman Norman bahkan ikut memberikan sahutan dalam aksi Norman itu. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar