BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 April 2011

Pengadilan Akan Panggil Paksa Menkes Endang Rahayu

RMOL. Gara-gara terus membandel tidak mau mengumumkan merk susu formula yang mengandung bakeri enterobacter sakazakii, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih bersama Kepala BPOM Husniah Rubiana dan pihak IPB dapat teguran pengadilan negeri. Jika dalam waktu yang ditentukan mereka masih saja menbandel, pengadilan akan paska secara hukum Endang Cs untuk umumkan apa saja merk susu formula itu.

Saat ini, PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan yang berisi pemanggilan pada pihak-pihak terkait dengan kasus susu berbakteri tersebut agar datang menghadap ke pengadilan. Pemanggilan ini akan dilakukan oleh pengadilan negeri masing-masing berdasarkan kedudukan wilayah hukum.

“Menkes akan dipanggil oleh PN Jakarta Selatan karena berkedudukan di Jakarta Selatan, Kepala BPOM akan dipanggil PN Jakarta Pusat karena berkedudukan di Jakarta Pusat, dan pihak IPB akan dipanggil PN Bogor,” kata Kabag Humas PN Jakarta Selatan Suwidya kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (12/4).

Rencananya, pemanggilan ini akan dilakukan pada 26 April mendatang. Dalam pemanggilan itu, Endang Cs akan diperingatkan pengadilan untuk segera mengumumkan merk susu berbakteri sesuai dengan amar putusan MA. Menkes, BPOM, dan pihak IPB akan diberikan waktu selama delapan hari setelah pemanggilan itu untuk mengumumkan secara sukarela.

“Kita koordinasi terus dengan PN Jakarta Selatan dan PN Bogor. Kita akan minta laporan dari PN Jakarta Selatan dan PN Bogor mengenai sikap pihak-pihak yang mereka panggil,” imbuhnya.

Dalam waktu delapan hari ini, kata Suwidya, pengadilan tidak bisa memaksa Menkes Cs untuk mengumumkan. Namun, jika dalam batas waktu itu Menkes masih bergeming, baru pengadilan akan melakukan eksekusi.

Eksekusi yang mungkin dilakukan, terangnya, bisa berupa penyitaan atas semua hasil penelitian baik yang dilakukan IPB, BPOM, maupun Menkes. “Nanti petugas pengadilan datang untuk menyita semua hasil penelitian, mencari arsip dan file dokumen,” tukasnya.

Setelah semua berkas itu didapat, pengadilan bisa memanggil Menkes untuk membacakan file yang didapat pengadilan. Bisa juga pengumuman itu dilakukan oleh pengdilan sendiri. “Teknis pastinya belum ditentukan,” imbuhnya. [ade]

Tidak ada komentar: