RMOL. Presiden memerintahkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, dan Jaksa Agung, Basrif Arief, mencari 61 surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang dikabarkan sudah berada di mejanya sejak 2005.
"Seskab dan Jaksa Agung cari 61 itu yang mana, surat yang mana, izin untuk siapa, kapan disampaikan dan seterusnya," ujar SBY di Kantor Presiden, Selasa (12/4).
Presiden mengakui UU yang mengatur diperlukannya izin presiden untuk pemeriksaan pejabat negara. Tapi manakala dalam waktu enam puluh hari bagi pejabat daerah, atau 30 hari bagi anggota legislatif, surat tersebut belum keluar maka penegak hukum bisa lakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Tapi SBY memastikan, setiap surat yang masuk di mejanya pasti akan direspons sebelum jatuh tempo. Memang, bisa ada satu dua surat permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang lambat karena dikembalikan setelah tidak ditemukan pelanggaran hukum.
"Saya sering terima SMS, antara lain, yang mengatakan kenapa belum diperiksa bupati X dan bupati Z padahal surat izinnya sudah di meja presiden," ucapnya.
Padahal, SBY mengungkapkan, satu-satunya dokumen yang agak lama diproses adalah soal pemberian grasi hukuman mati karena butuh petimbangan matang.
Sedangkan soal kabar 61 surat izin pemeriksaan kepala daerah yang konon tertahan di mejanya, SBY mendesak pejabat negara meluruskannya.
"Carikan mana, siapa tahu ada yang sudah atau belum dikirim sehingga rakyat dapat penjelasan di mana 61 surat yang konon belum keluar ini," tegasnya.[ald]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar