Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian sejak awal 2011 hingga saat ini menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
"Ini yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyanto dalam rapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, dari 24 orang tersangka itu sebanyak 11 orang tersangka merupakan orang dalam perbankan atau orang terafiliasi dengan bank.
Arif menyebutkan, 24 orang tersangka berasal dari tujuh bank antara lain BNI, BII, Bank Mandiri, BPR, dan Citibank.
Kasus pembobolan mencuat ketika seorang pegawai Citibank berinisial MD diduga menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp17 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan bahwa wanita berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus kejahatan yang dilakukan MD adalah mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah.
Sesudah itu, memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Kasus perbankan makin mencuat ketika nasabah kartu kredit meninggal diduga karena penganiayaan oleh debt collector.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar