BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 April 2011

Polri Pastikan Tak Periksa Nasabah Lain Penahanan Malinda Diperpanjang

JPNN
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana Malinda Dee. Penyidik beralasan, tiga korban yang mengadu ke Citibank sudah cukup.
   
"Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto kemarin (12/04). Tiga nasabah korban Malinda sudah melaporkan kasusnya ke Citibank. Dari laporan Citibank ke Bareskrim itulah, penyidik akhirnya menangkap Malinda.
   
Menurut Arief, penyidik bisa menjerat Malinda hanya dengan laporan tiga orang. "Kalaupun korban bertambah, hukuman pidana untuk Malinda juga sama karena sudah diancam maksimal," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini.
   
Malinda diketahui mempunyai 435 nasabah kakap dengan kekayaan minimal Rp 500 juta. Dari ratusan orang itu, hanya tiga orang yang secara resmi mengaku dibobol rekeningnya. Sementara yang lain, cenderung tutup mulut.

Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa penahanan Malinda sebagai tersangka diperpanjang 40 hari. "Sampai hari ini (penahanan) sudah 20 hari. Jadi, ada perpanjangan penahanan 40 hari," kata kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta kemarin.

Perpanjangan masa penahanan telah diajukan penyidik ke pihak kejaksaan sejak Senin (11/4/2011), kemarin. Polisi masih memeriksa saksi-saksi lain yang relevan dengan kasus Malinda. Termasuk mantan Direktur PT Sarwahita Group Management, Reniwati Hamid, yang pernah menjual saham kepada Wakil Gubernur Lemhanas Marsdya Rio Mendung Thalieb.

Reniwati ternyata juga bekerja di Citibank dan kompak dengan Malinda. "Dia kolega Ibu Malinda di Citibank,? kata Hallapancas. Polri juga sudah melakukan pemeriksaan atas 18 saksi termasuk dari Sarwahita. Reniwati Hamid adalah salah satu Direktur PT Sarwahita Group Management.

Reniwati sempat menjual 2 ribu lembar sahamnya kepada Marsdya Rio Mendhung Thaleb pada Agustus 2010 yang kemudian dibelinya kembali Oktober 2010.
      
Terkait dengan keterlibatan Marsekal Madya Rio Mendung dalam perusahaan Sarwahita, menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro hal itu tidak sesuai dengan ketentuan UU TNI. "Berbisnis tidak boleh selama dia menjabat aktif, apalagi dengan jabatan struktural wakil gubernur Lemhanas, tidak boleh berbisnis," tegas Purnomo sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, kemarin (12/4).

Permasalahan tersebut, kata dia, menjadi wilayah Panglima TNI untuk melakukan pembinaan. "Pembinaan di Panglima TNI, yang di situ ada aturannya," katanya.

Menurut dia, keterlibatan anggota TNI meski masih aktif dimungkinkan di BUMN dengan tujuan untuk melindungi aset negara. "Mesti dipisahkan swasta denga BUMN, jangan dicampuradukkan," ujar Purnomo.

Mantan menteri ESDM itu menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipisahkan menyikapi keterlibatan Rio Mendung dalam perusahaan yang terkait dengan Malinda Dee. Pertama, terkait dengan UU TNI yang menyatakan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis, yakni pasal 39 dan 47.

Kemudian terkait dengan jabatan Rio sebagai wakil gubernur Lemhanas. "Ketiga, harus dipisahkan masalah perusahaan itu sendiri," kata Purnomo.

Perusahaan tersebut bermasalah terkait dugaan money laundering yang dihubungkan dengan kedudukan Rio sebagai komisaris atau sebagai penasehat karena sifatnya pengawasan. "Itu ada tiga hal yang tidak bisa dicampur adukan," sambungnya.

Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono justru mengatakan, ada ketentuan yang memberikan kesempatan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis. Yakni dalam pasal 39 dan 55. "Nah tolong silahkan dipelajari dua pasal itu disandingkan," katanya.

Menurut dia, pasal 39 memang mengatur anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis. Namun dalam pasal 55, memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. "Sementara ini masih kita kaji bersama. Itu bisa diperdebatkan dari dua pasal itu," terang Panglima TNI. (rdl/fal)

Tidak ada komentar: