DPD mengatakan pembangunan gedung baru untuk meningkatkan kinerja.
VIVAnews - Kepala Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan pembangunan gedung perwakilan DPD di daerah adalah amanat undang-undang.
“Memang sudah menjadi amanat undang-undang nomor 27 tahun 2009 (tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Jadi memang jadi tugas pemerintah menyediakan fasilitas kantor perwakilan," kata Irman Gusman kepada VIVAnews.com, Jumat 24 Juni 2011.
Irman menambahkan, kebutuhan kantor DPD di daerah sangat penting untuk menunjang kinerja. Pasalnya, selama ini DPD tak punya kantor. “Kantor kita di Senayan saja kan masih numpang. Kita butuh kantor sendiri. Perangkat itu penting untuk kinerja,” kata Irman.
Namun demikian, Irman mengatakan meskipun tak punya kantor sendiri, kinerja DPD selama ini sudah bagus. Apalagi, tambah dia, jika DPD punya kantor sendiri. Irman yakin kinerja DPD akan jauh lebih bagus lagi.
“Sudah tujuh tahun DPD itu belum punya kantor sendiri. Kita numpang terus. Tapi begini saja produktifitas kita sudah bagus kan. Nah apalagi kalau sudah punya perangkat sendiri,” kata Irman.
Menurut dia, gedung perwakilan itu akan dihuni oleh karyawan DPD dan staf ahli lainnya. “Memang Kantor Perwakilan di daerah itu akan melibatkan banyak karyawan. Ada sekretaris dewan, staf pegawai, staf ahli, dan biro-biro," kata dia. "Kantor kan bukan hanya gedung, tapi ada perangkat dan sumberdaya manusia pendukungnya.”
Menurut dia, pembangunan itu sudah mulai berjalan tahun ini. "Sebenarnya agak terlambat. Mestinya kan sudah dari 2009, tapi baru berjalan pembangunannya 2011,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie menuding ada mark up pembangunan gedung DPD ini. Pasalnya, anggaran yang digunakan terlalu besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar