BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Juni 2011

Ketua DPR dan Pimpinan DPD Saling Serang

DPD dinilai lebih membutuhkan peningkatan kewenangan dibandingkan sekadar gedung megah.


VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, seperti menabuh genderang perang dengan pejabat Dewan Perwakilan Daerah ketika menuding ada mark-up anggaran dalam proyek pembangunan gedung baru DPD di 33 provinsi.

Tudingan itu muncul setelah Marzuki mendapat bocoran dari internal DPD yang menyebut anggaran setiap gedung mencapai Rp30 miliar. "Tudingan itu saya lontarkan karena saya kaget," kata Marzuki kepada VIVAnews.com, Minggu, 26 Juni 2011. 

Menurut Marzuki, anggaran itu terlalu besar untuk sebuah gedung dengan empat lantai. Dengan anggaran sebanyak itu, ia memperkirakan alokasi pembangunan mencapai Rp10 juta per meter. "Padahal, rencana gedung baru DPR setinggi 36 lantai yang mendapat protes keras masyarakat, setiap meternya hanya Rp6 juta."

Sebagai pimpinan DPR, Marzuki menyadari tak memiliki kewenangan untuk mengontrol atau mengawasi DPD. Hanya saja, ia merasa perlu menyampaikan hal itu karena pelaksanaan pembangunan gedung baru DPD akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan anggaran pemerintah. "Kalau urusannya sama pemerintah kan kontrolnya ada di DPR," ujarnya.

Marzuki juga mengungkap bahwa selain gedung baru, DPD berencana menambah 23-35 staf ahli yang akan ditempatkan di pusat dan daerah. "Sekarang dikasih 25-35 orang tenaga ahli juga untuk apa? Tidak ada gunanya juga karena kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran masih domain DPR," kata Marzuki.

Menyikapi itu, sejumlah pimpinan DPD justru balik menuduh Marzuki membuat tudingan tanpa data. "Pak Marzuki menuding itu apa dasarnya? Angka Rp10 juta dari mana? Saya juga tidak tahu," kata Ketua DPD, Irman Gusman.

Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, pun tidak habis pikir atas tudingan Marzuki. Ia tidak mengerti motif Marzuki yang menyerang institusinya secara tiba-tiba. "Mungkin yang bersangkutan lagi panik. Saya malu sendiri sebagai orang Indonesia punya pimpinan parlemen seperti itu. Padahal, istri Pak Marzuki itu anggota DPD," kata pimpinan DPD, yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Irman mengatakan bahwa pembangunan gedung baru DPD sesuai amanat UU No 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Undang-undang itu menyebut DPD berdomisili di kota provinsi. Karenanya, diamanatkan memiliki gedung di setiap provinsi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah.

Pembangunan gedung baru DPD itu, kata Irman,  masih bersifat perencanaan. Proyek tersebut belum ditender. Meski proses dilakukan Sekjen DPD tanpa melibatkan anggota DPD, ia menjamin akan menyampaikan laporan keuangan secara transparan jika proyek itu telah berjalan.
Kebutuhan kantor DPD di daerah dinilai sangat penting untuk menunjang kinerja. Pasalnya, selama ini DPD tak punya kantor. “Kantor di Senayan saja kan masih numpang. Kami butuh kantor sendiri. Perangkat itu penting untuk kinerja,” kata Irman.
Di tengah 'perang' pimpinan dua institusi tersebut, Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengungkap data serupa yang disampaikan Marzuki.

Berdasarkan data yang diperoleh Fitra, DPD menganggarkan Rp30 miliar untuk membangun gedung di satu provinsi. Artinya, jika pembangunan gedung dilakukan di seluruh provinsi, anggaran yang dihabiskan sekitar Rp990 miliar. "Itu terlalu besar jumlahnya. Tak sebanding dengan kinerjanya," kata Uchok.

Menurut dia, yang dibutuhkan DPD saat ini adalah perluasan kewenangan, bukan gedung baru. Selama ini, kewenangan DPD tersandera oleh DPR, sehingga DPD tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankan fungsinya. "Gedung dan stah ahli itu belum waktunya untuk DPD. Itu bukan kepentingan dan kebutuhan DPD yang mendesak saat ini," ujarnya.
Artinya, lanjut Uchok, alasan untuk peningkatan kinerja yang digunakan oleh DPD membangun gedung tersebut tidak tepat. Dia memberikan contoh adanya beberapa daerah yang telah memberikan gedung untuk DPD, namun tetap tidak meningkatkan kinerja lembaga tersebut. "Selama kewenangannya masih seperti itu, walau diberi gedung megah ya...tetap saja."

Tidak ada komentar: