Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menilai putusan MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Pimred Playboy Indonesia, Erwin Arnada sebagai tindakan keblinger. Menurut FPI, Majalah Playboy adalah produk pornografi bukan produk pers.
"Harifin Tumpa keblinger menjadikan Playboy sebagai Produk Pers, padahal orang awam pun tahu bahwa Playboy adalah produk pornografi. FPI akan mengajak semua Ormas Islam dan seluruh elemen bangsa untuk membersihkan MA dari Hakim-Hakim Porno yang merusak moral anak bangsa," kata Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab dalam pesan singkat yang disampaikan melalui juru bicara FPI Munarman kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).
Selain mengecam pembebasan Erwin Arnada, FPI juga akan membawa hakim yang mengadili PK Erwin ke Komisi Yudisial. Sebab, FPI menduga ada permainan hukum di balik kemenangan Erwin tersebut.
"FPI akan meminta KY untuk memeriksa Harifin Tumpa. Bahkan kita akan dorong KPK untuk memeriksa Harifin Tumpa, karena putusan tersebut kontroversial dan sangat mencurigakan serta patut diduga ada permainan mafia peradilan," tandasnya.
FPI menandaskan putusan MA tersebut menjadi tragedi hukum lantaran dianggap melindungi teroris moral.
"Pengabulan PK Pemred Playboy oleh Mahkamah Agung adalah tragedi hukum. Karena MA membela dan melindungi teroris moral. Sejak kapan Mahkamah Agung (MA) berubah menjadi Mahkamah Asusila (MA)?" Kata Habib Rizieq memelesetkan kepanjangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar