Egir Rivki - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqqie, meminta Ketua MK Mahfud MD dan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, berhenti berpolemik di media. Jimly pun menyarankan agar perdebatan ini dipindah saja ke pengadilan.
"Sebaiknya Mahfud stop bicara, masalah ini kan sudah masuk ranah pidana, biar polisi saja yang mengurus," ujar Jimly, usai konferensi pers "Komunitas Asia Pasifik Untuk Palestina," di Jakarta Convention Centre, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/6/2011).
Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini meminta agar masalah perseteruan ini dituntaskan lewat pengadilan, bukan di media massa. "Nanti di pengadilan, ada tanya jawab, ada bela membela, ada pro kontra, nanti di situ semuanya bisa diperdebatkan. Jangan di televisi, itu tidak elok, tidak menyelesaikan," terangnya.
Lanjut lagi, Jimly juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas masalah surat palsu MK, yang menuai polemik antara Mahfud dan Arsyad.
"Kalau polisi tidak memproses kasus ini, polisi yang salah. Jadi saya harap agar pihak kepolisian harus menetapkan tersangka," tegas Jimly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar