INILAH.COM, Jakarta - Bekas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Demikian disampaikan oleh, Wakil Ketua bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, ketika dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (30/6/2011).
"Ya benar, sudah ditetapkan," tegas Jasin, ketika dikonfirmasi soal kebenaran status Nazaruddin soal suap Pembangunan wisma atlit SEA Games 2011, di Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa mantan salah satu pimpinan Partai Demokrat itu yang berad di SIngapura itu sebagai salah satu juru kunci kasus suap tersebut. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar