Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Panitia Seleksi akan mengumumkan calon pimpinan KPK yang lolos administrasi, Sabtu (25/6) besok. Saat ini, panitia seleksi masih menggodok 233 orang yang layak untuk mengikuti tahap selanjutnya.
"Hari Sabtu, pukul 14.00 WIB, Pansel akan mengumumkan orang yang lolos hasil administrasi," terang anggota Pansel, MH Ritonga kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).
Ritonga menjelaskan, pansel akan mengacu kepada pasal 29 UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Di dalam aturan ini, dijelaskan mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan KPK.
Mulai dari sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Calon pimpinan KPK juga tidak boleh di bawah umur 40 tahun dan maksimal berumur 65 tahun.
"Kami akan satu persatu dilihatnya. Dan semua syarat-syarat itu harus didukung dengan dokumen pendukung. kalau tidak ada, yah tidak bisa," terang Ritonga.
Beberapa tokoh ikut mendaftar untuk jadi pimpinan KPK, seperti Ketua PPATK Yunus Husein, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Praktisi Hukum Bambang Widjojanto.
Di samping itu, ada jubir KPK Johan Budi SP yang turut mendaftar. Anggota DPD I Wayan Sukerta juga turut berpartisipasi.
Dari kalangan internal KPK, turut juga mendaftar Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Kerjasama antara Komisi dan Instansi Sudjanarko serta Penasehat KPK Abdullah Hehamahua.
(mok/mei)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar