BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Juni 2011

Arsyad Minta Mahfud MD Mundur karena Langgar Kode Etik

Adi Nugroho - detikNews

Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi meminta Ketua MK, Mahfud MD mundur dari jabatannya. Permintaan ini terkait pelanggaran kode etik yang konon dilakukan oleh Mahfud MD.

"Dia (Mahfud) harus mengundurkan diri dong. Itu namanya negarawan," kata Arsyad usai dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6/2011).

Menurut Arsyad, Mahfud telah terbukti nyata melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu adalah menemui pihak berpekara dalam hal ini Bibit Samad Rianto dan Bambang Wijayanto.

"Peraturan MK, sesuai code of conduct. Hakim tidak boleh menerima orang berpekara. Siapa yang menjamin apa yang mereka bicarakan tak terkait perkara?" katanya.

Perang antara Arsyad dan Mahfud dimulai saat kasus pemalsuan surat MK terkait caleg Hanura Dewi Yasin Limpho. Namun hal itu dibantah keras oleh Arsyad. Dengan tegas, Arsyad menyebut tudingan itu bohong.

Arsyad juga berpendapat, tudingan itu sengaja dilontarkan untuk pengalihan isu M Nazaruddin. Arsyad juga menyebut seluruh dokumen MK merupakan tanggung jawab Mahfud MD sebagai Ketua MK.
 

Tidak ada komentar: