Pekanbaru (ANTARA News) - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp3 miliar.
"Pengungkapan kasus pada salah satu hotel berbintang di Pekanbaru yang dilakukan hari ini, berawal dari pengembangan tertangkapnya seorang warga Afrika, Mr T pada 9 Juni 2011 di Jakarta," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu malam.
Dari pengembangan itu, terungkap bahwa akan ada pengiriman barang jenis sabu-sabu yang masuk melalui Pekanbaru sehingga tim Bareskrim Mabes Polri langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap peredaran narkoba itu.
Penggerebekan yang dilakukan di kamar 302, Hotel Dyan Graha, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Rabu (29/6) mulai dari pukul 10.00-17.00WIB.
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, alat timbang, delapan unit telepon genggam, serta dua paspor yang salah satu diantaranya paspor warga negara Malaysia.
Polisi juga mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial AD umur 48 tahun warga Malaysia, kemudian KH 28 tahun Warga Negara Indonesia (WNI), ZN 37 tahun WNI, RD 37 tahun WNI, ZK 31 tahun WNI, dan ZK 31 tahun WNI.
Kemudian dari pengembangan kasus itu, polisi juga menahan dua orang warga Kabupaten Siak, Riau, yang bekerja di perusahaan kapal penumpang Ocean masing-masing DD 49 tahun WNI dan AM 53 tahun WNI berikut uang senilai Rp10 juta.
"Kedua warga itu ditahan karena turut serta meloloskan sabu dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Sungai Apit, Siak," jelas Kapolda.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, mengatakan, para tersangka yang ditangkap tersebut memiliki jaringan internasional peredaran narkoba Afrika dan Asia.
"Mereka ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang ada di Afrika dan Asia, dan sabu-sabu itu masuk ke Indonesia setelah sempat transit di Johor, Malaysia," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar