BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Juni 2011

Salurkan Kritik untuk KPK Melalui LSM Anti Korupsi

Luhur Hertanto - detikNews


Jakarta - Sebagai lembaga tinggi negara, KPK wajib memperhatikan 'tagihan' masyarakat terhadap proses hukum kasus tindak pidana korupsi yang dinilai jalan di tempat. Agar efektif, kritik dan masukan sebaiknya masyarakat salurkan melalui LSM yang punya kapabilitas dan kredibilitas dalam bidang hukum.

Demikian tanggapan pengamat anti korupsi Erry Riyana Hardjapamengkas mengenai sorotan masyarakat terhadap tumpukan kasus pidana korupsi di KPK. Di antaranya kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, 2001-2006.

Bupati Kampar Burhanudin Husin dan mantan Kadishut Kampar Syuhada Tasman, sejak 2008 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun selama tiga tahun ini belum ada tindakan terhadap mereka.

"Adukan melalui LSM yang bisa dipercaya. Ada ICW, TI-I, MTI, PSHK, MAPPI UI dan sebagainya," ujar Erry Riyana Hardjapamengkas, kepada detikcom, Selasa (28/6/2011).

Sebenarnya di dalam struktur KPK juga ada organ yang bertugas menerima pengaduan masyarakat mengenai kinerja jajaran KPK. Yaitu tim di Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Lebih lanjut Erry menyatakan KPK membutuhkan pengawasan dari masyarakat. Namun tidak perlu untuk keperluan melakukan pengawasan lantas membentuk badan pengawas baru sebagai mana wacana yang pernah mencuat beberapa waktu lalu.

"Sementara ini cukup koreksi publik dan media massa. Membentuk lembaga pengawas perlu perubahan UU, belum lagi seleksi bagi anggota-anggotanya dan cara mengawasinnya," ujar anggota Pansel Pimpinan KPK ini.

Tidak ada komentar: